Program Pemberdayaan Potensi
Desa/Kelurahan
A. Latar Belakang
Permasalahan
yang dihadapi oleh Pemerintah Jawa Timur dalam upaya meningkatkan
kesejahteraan masyarakat miskin, sebagaimana yang dimuat dalam RPJM
Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 – 2014 diantaranya adalah: (1)
Terbatasnya Kecukupan dan Mutu Pangan, (2) Terbatasnya Aksesibilitas dan
Rendahnya Kualitas Layanan Pendidikan, (3) Terbatasnya Aksesibilitas
dan Rendahnya Kualitas Layanan Kesehatan; (4) Terbatasnya Kesempatan
Kerja dan Berusaha; (5) Terbatasnya Aksesibilitas Layanan Perumahan dan
Sanitasi; (6) Terbatasnya Aksesibilitas Layanan Air Bersih; (7) Lemahnya
Kepastian Kepemilikan dan Penguasaan Tanah; (8) Memburuknya Kondisi
Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, serta Terbatasnya Aksesibilitas
Sumber Daya Alam; (9) Lemahnya Jaminan Rasa Aman; (10) Lemahnya
Partisipasi; (11) Besarnya Beban Tanggungan Keluarga; dan (12)
Ketidaksetaraan dan Ketidakadilan Gender;
Konsistensi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam pengentasan kemiskinan dituangkan
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa
Timur Tahun 2009 – 2014, dengan memposisikan Program Penanggulangan
Kemiskinan sebagai salah satu Program Prioritas di Jawa Timur.
Program-program
Penanggulangan dan pengentasan kemiskinan di Jawa Timur dimaksudkan
untuk meningkatkan dan mengembangkan peran masyarakat serta fungsi
lembaga-lembaga Desa, untuk mendorong kesadaran kaum miskin dalam
memperbaiki nasibnya. Sehingga, berbagai upaya penanggulangan dan
pengentasan kemiskinan harus memberikan kontribusi pada peningkatan
kemampuan masyarakat miskin. Ada 2 (dua) cara yang dapat dilakukan untuk
penanggulangan dan pengentasan kemiskinan ini, yakni : (i) mengurangi
beban biaya bagi Rumah Tangga Sangat Miskin, seperti misalnya : biaya
pendidikan, biaya kesehatan, infrastruktur seperti air bersih, jalan
desa dan sebagainya, (ii) meningkatkan pendapatan Rumah Tangga Miskin
dan Hampir Miskin dengan jalan antara lain pelatihan ekonomi produktif,
usaha ekonomi, stimulan modal kerja/ usaha, pasar desa, dan kegiatan
pemberdayaan ekonomi lokal serta peningkatan produksi melalui Teknologi
Tepat Guna.
Sebagai
salah satu upaya untuk memberikan kontribusi pada penanggulangan dan
pengentasan kemiskinan di Jawa Timur, maka Badan Pemberdayaan Masyarakat
Provinsi Jawa Timur akan melaksanakan Program Pemberdayaan Potensi
Desa/Kelurahan.
Program
Pemberdayaan Potensi Desa/Kelurahan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk
mengembangkan potensi ekonomi unggulan Desa/Kelurahan dengan
pemberdayaan Rumah Tangga Miskin. Disamping itu, melalui Pemberdayaan
Potensi Desa/Kelurahan diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan program
penanggulangan kemiskinan secara profesional dan berkelanjutan dengan
berbasis pada potensi dan modal sosial lokal sehingga dapat
mengembangkan pola-pola baru yang inovatif untuk penanggulangan
kemiskinan.
Pemberdayaan
Potensi Desa/Kelurahan dikelola secara terpadu dengan membuka ruang
partisipasi antar stakeholders dalam rangka memfasilitasi pemberdayaan
RTM maupun pengembangan potensi ekonomi unggulan Desa/ Kelurahan. Dalam
implementasinya, peran serta Perguruan Tinggi (PT) yang memiliki
reputasi keahlian dan pengalaman dibidang pemberdayaan masyarakat maupun
pengembangan ekonomi lokal sangat diperlukan. Perguruan Tinggi (PT)
diharapkan mampu berperan sebagai fasilitator dan mediator bagi
pengembangan akses dan kerjasama maupun mampu mengembangkan potensi
Desa/Kelurahan.
Standart
Pelayanan Publik (SPP) Program Pemberdayaan Potensi Desa/ Kelurahan ini
disusun sebagai acuan dasar bagi pengelola program maupun stakeholders
lainnya agar mampu mengelola program secara optimal maupun mengembangkan
peran-peran fasilitasi secara tepat guna mendukung pengembangan potensi
ekonomi unggulan Desa/Kelurahan dan pemberdayaan Rumah Tangga Miskin
(RTM).
B. Tujuan
Tujuan Umum
Mendorong
terwujudnya kemandirian masyarakat Desa/Kelurahan melalui Pengembangan
Potensi Unggulan dan Penguatan Kelembagaan serta Pemberdayaan Kelompok
Masyarakat (Pokmas) RTM
Tujuan Khusus
- Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan pembangunan secara terbuka, demokratis dan bertanggung jawab;
- Mengembangkan kemampuan usaha dan peluang berusaha demi peningkatan pendapatan dan kesejahteraan Rumah Tangga Miskin.
- Membentuk dan mengoptimalkan fungsi dan peran Unit Pengelola Keuangan dan Usaha (UPKu) sebagai Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat.
- Membentuk, memfasilitasi dan memberikan pembinaan Pokmas UEP terutama pada aspek kelembagaan dan pengembangan usaha.
- Mengembangkan potensi ekonomi unggulan Desa/Kelurahan yang disesuaikan dengan karateristik tipologi Desa/Kelurahan.
- Mendorong terwujudnya keterpaduan peran dan kemitraan antar Dinas/ Instansi Provinsi dan Kabupaten/Kota maupun stakeholders lainnya sebagai pelaku dan fasilitator program.
C. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang Lingkup Program meliputi:
1. Pengembangan Potensi Ekonomi Unggulan Desa/Kelurahan.
- -
Pengembangan Potensi ekonomi unggulan Desa/Kelurahan disesuaikan dengan
karakteristik tipologi Desa/Kelurahan dengan fokus kegiatan antara lain
meliputi:
- Pengkajian dan fasilitasi pengembangan potensi dan produk unggulan Desa/Kelurahan yang mampu mendukung pemberdayaan RTM;
- Peningkatan Sumber Daya manusia dan Kemampuan Kewirausahaan;
- Pengembangan dukungan sarana dan prasarana produksi/budidaya/ usaha jasa;
- Pengembangan Teknologi Tepat Guna untuk Pengolahan dan Pemasaran Hasil;
- Pengembangan kelembagaan dan manajemen usaha;
- Penguatan permodalan;
- Pengembangan akses informasi dan promosi produk, serta kegiatan lainnya sesuai kebutuhan pengembangan potensi desa.
2.
Pengembangan sinergi peran Dinas/Instansi Provinsi dan Kabupaten/Kota
serta stakeholders lainnya dalam memfasilitasi Pemberdayaan Potensi
Desa/Kelurahan.
3. Pendampingan
Pendampingan
oleh Perguruan Tinggi yang secara operasional di lokasi dilaksanakan
oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dengan dukungan dan arahan
Tenaga Ahli.
Pendampingan
TPM diorientasikan untuk memfasilitasi proses kegiatan sesuai dengan
tahapan. Pendampingan Tenaga Ahli diorientasikan untuk memfasilitasi
pengembangan potensi ekonomi unggulan Desa/ Kelurahan.
4.
Pengembangan lanjutan oleh Perguruan Tinggi Pendamping dalam bentuk
kegiatan pemberian jasa konsultansi, mengalokasikan kegiatan dosen dan
atau mahasiswa untuk memfasilitasi kegiatan yang relevan dengan dengan
pengembangan potensi Desa/Kelurahan, serta memanfaatkan Desa/Kelurahan
lokasi sebagai laboratoriam lapang bagi perguruan tinggi pendamping;
D. Ruang Lingkup Kegiatan meliputi:
a. Tahun Pertama, kegiatan Tahun Pertama meliputi :
- Pengembangan Potensi Unggulan Desa/Kelurahan;
- Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM);
- Pengembangan Sarana Prasarana RTS.
b. Tahun Kedua, kegiatan Tahun Kedua difokuskan pada:
- Penguatan modal UPKu, yang dapat diperoleh dari APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi Pendamping dan sumber-sumber lainnya yang sah.
- Peningkatan kualitas dan kuantitas Pokmas (RTM) dalam pengelolaan usaha.
- Pengembangan kemitraan Dinas/Instansi Provinsi dan Kabupaten/Kota serta stakeholders lainnya untuk mendukung pengembangan potensi ekonomi unggulan Desa/Kelurahan.
- Pendampingan penguatan, yang bersinergi dengan Perguruan Tinggi Pendamping.
c.
Tahun Ketiga, kegiatan Tahun Ketiga difokuskan pada pemandirian Desa/
Kelurahan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan pembinaan
dari Pemerintah Provinsi.
E. Persyaratan Lokasi
Penetapan lokasi P3D/K ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan mempertimbangkan persyaratan, antara lain :
- Usulan lokasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Desa/Kelurahan memiliki potensi ekonomi yang dapat dikembangkan sesuai dengan karakteristik dan Tipologi Desa/Kelurahan. Tipologi Desa/ Kelurahan tersebut dapat berupa tipologi Desa Persawahan, Desa Nelayan, Desa Perladangan, Desa Perkebunan, Desa Peternakan, Desa Pertambangan & Galian, Desa Industri Kecil/Kerajinan dan Desa Jasa Perdagangan.
- Desa/Kelurahan memiliki potensi dan modal sosial lokal yang bisa dikembangkan menjadi unggulan Wilayah.
- Jumlah RTM, sesuai dengan data PPLS tahun 2008.
- Ada kesiapan dukungan dalam bentuk Dana Daerah untuk program bersama (dana sharing) dari Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Adanya respon positif dari Pemerintah Desa terhadap program.
No comments:
Post a Comment