DOKUMEN
RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DESA)
TAHUN 2014
– 2018 DAN
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP -
DESA) TAHUN 2014
Desa Wotan
Kecamatan Sukolilo
Kabupaten Pati
Provinsi Jawa Tengah
PEMERINTAH
DESA WOTAN
Alamat: Jln Masjid Jami' Baitul 'Izzah Kode Pos: 59172
DAFTAR ISI
SAMPUL DEPAN i
SAMPUL DALAM
ii
DAFTAR ISI iii
KATA PENGANTAR iv
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latarbelakang...................................................................................... 1
B.
Landasan Hukum ................................................................................ 2
C. Tujuan Penyusunan RPJM-Desa......................................................... 3
D. Ruang lingkup pembahasan ............................................................... 3
E.
Posisi dan integritas
dalam proses pengambilan keputusan .............. 4
BAB II TAHAPAN PENYUSUNAN RPJM-DESA DAN RKP-DESA SECARA
PARTIPATIF
A. Pendataan RTM.......................................................................................
5
B. Menentukan Akar Penyebab Kemiskinan...............................................
5
C. Survey Dusun Sendiri..............................................................................
6
D. Peta/Sketsa Desa dan Peta Sosial.......................................................... 6
E. Pengkajian Kalender Musim....................................................................
6
F. Pengkajian Bagan Kelembagaan.............................................................
6
G. Analisis Kebutuhan Pembangunan
Desa.................................................
6
H. Visi
dan Misi Desa....................................................................................
7
I.
Rumusan Aspek Strategi
Pembangunan Desa.......................................
7
J. Pengelompokan
dan Penentuan Peringkat Masalah/Gagasan............... 8
K. Hasil
........................................................................................................
8
BAB III PERUMUSAN ASPEK
PRAKTIS PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA.............................................................................................. 9
BAB IV KESIMPULAN DAN
REKOMENDASI
A.
Kesimpulan
.................................................................................... 10
B.
Rekomendasi................................................................................. 11
LAMPIRAN
- Form Data RTM
- Form Survey Dusun Sendiri
- Form Analisis Akar Penyebab Kemiskinan
- Form Hasil Kajian Sketsa Dusun/Desa
- Form Peta Dusun/Desa
- Form Peta Sosial Desa
- Form Hasil Kajian Kalender Musim
- Form Kalender Musim Dusun/Desa
- Form Bagan Kelembagaan Desa
- Form Daftar Masalah dan Potensi dari Bagan Kelembagaan
- Form Analisis Kebutuhan Pembangunan Dusun/Desa
- Form Perumusan Visi dan Misi Desa
- Form Perumusan Aspek Strategis Pembangunan Dusun/Desa
- Form Penilaian Gagasan
- Form Perencanaan Pembangunan Desa yang dibiayai swadaya masyarakat dan pihak ketiga
- Form Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des)
- Form Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Des)
- Form Rekapitulasi Pembangunan Desa berdasarkan RKP-Desa Tahun 2008
- Form Rencana Pembangunan yang diusulkan pada PNPM-MD
- Berita Acara Musyawarah Dusun Perempuan dan campuran
- Berita Acara Musyawarah Khusus Perempuan
- Berita Acara Musyawarah Desa Perencanaan
- Peraturan Desa
- Keputusan Kepala Desa
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 77
Tahun 2005 tentang Desa Pemerintah Desa desa wajibkan menyusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa
(RKP-Desa), Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 66 tahun 2007 tentang Perencanaan pembagunan Desa.
Proses penyusunan dokumen Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) memerlukan koordinasi antar instansi
pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan, melalui suatu forum yang
disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang. Dalam
pelaksanaannya dipertegas dengan Surat Edaran bersama Menteri Negara
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri
Nomor: 1181/M.PPN/02/2006 tengah menyusun agenda dan langkah-langkah
penyempurnaan yang bertahap dan terfokus perihal “Petunjuk teknis
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahun 2006”. Petunjuk tersebut juga memperhatikan adanya
Peraturan Bupati Kabupaten Pati Nomor 25 Tahun 2006 tentang “Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Peraturanj Bupati Nomor 17 Tahun
2007 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pati tahun 2008.
Untuk memfasilitasi penyelenggaraan Musrenbang
terdapat beberapa pedoman tentang Musrenbang yang dapat digunakan sebagai
rujukan, dengan penjelasan sebagai berikut:
1.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
(RPJM-Desa) ádalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat
arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa Desa, kebijakan
umum, dan program Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan
rencana kerja.
2.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
(Musrenbang-Desa) adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara
partisipatif oleh para pemangku
kepentingan desa (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa
dan pihak lain yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati
kegiatan di desa 5 (lima) dan 1 (satu) tahunan.
3.
Musrenbang Desa dilaksanakan dengan
memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah desa, kinerja implementasi
rencana tahun berjalan serta masukan dari nara sumber dan peserta yang
menggambarkan permasalahan nyata yang sedang dihadapi.
4.
Narasumber adalah pihak pemberi
informasi yang perlu diketahui peserta Musrenbang untuk proses pengambilan
keputusan hasil Musrenbang.
5.
Peserta adalah pihak yang memiliki hak
pengambilan keputusan dalam Musrenbang melalui pembahasan yang disepakati
bersama.
Didalam menfasilitasi pembuatan
dokumen rencana pembangunan desa setidaknya memperhatikan beberapa hal yaitu:
a) Persiapan meliputi analisis akar penyebab kemiskinan, analisis kebutuhan
pembangunan, peta sosial dusun/ desa, potensi dan potret desa, membangun
komitmen atau janji luhur desa; b) Merumuskan aspek dasar kelembagaan desa yang
meliputi mandat kelembagaan desa, analisis stakeholder (pelaku) visi dan misi
desa); c) Merumuskan aspek strategis pembangunan desa yang meliputi analisis
eksternal, internal, perumusan isu-isu strategis pembangunan desa
(kecenderungan atau trend ke depan), penyusunan isu-isu strategis pembangunan
desa (jangka pendek, menengah) dan; d) merumuskan aspek praktis perencanaan
pembangunan desa yang meliputi rencana kerja (work plan), rencana anggaran (biaya)
dan sumber-sumber pembiayaan
Profil desa Wotan kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati,
provinsi Jawa tengah merupakan satu dari
16 desa di kecamatan Sukolilo yang mempunyai jarak 4,5 Km dari kota kabupaten. Kecamatan Sukolilo merupakan salah
satu dari 21 kecamatan di kabupaten Pati yang termasuk kategori kecamatan
miskin. Secara geografis Desa Wotan sendiri terletak di perbatasan sebelah
barat desa Baleadi utara desa Temulus Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus timur
desa Baturejo dan selatan berbatasan desa Kedung Winong Desa Wotan letak
topografis tanahnya datar, dengan lahan sebagian besar dimanfaatkan oleh
masyarakat untuk lahan pertanian, sehingga sebagian besar masyarakat desa
adalah petani dan petani penggarap.
Desa Wotan terdiri dari 5 dusun, 13 RW dan 37 RT, dengan potensi perangkatnya terdiri dari Seorang Kepala Desa (Kades),
satu orang Sekretaris Desa (Sekdes), lima orang kaur dan 3 Kepala Dusun (Kadus) mempunyai jumlah
penduduk 6.550 orang yang terdiri dari 4.002orang laki-laki, 2.548orang perempuan,
dan dengan jumlah Rumah Tangga Miskin (RTM) berjumlah 977 RTM.
Berkaitan dengan proses fasilitasi pembuatan dokumen
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Wotan merupakan kebutuhan yang
mendesak terutama proses pengambilan keputusan yang dilakukan secara
partisipatit dan demokratis. Sehingga dokumen RPJM-Desa tersebut mendapat
dukungan dan legalitas dari semua unsur masyarakat.
B. Landasan Hukum
1.
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah denagan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 7 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan
Pembangunan Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007 tentang Pendataan
Program Pembangunan Desa / kelurahan;
8. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.410/2918/SJ
tertanggal 29 Oktober 2004 bersifat segera perihal Program Pemberdayaan
Masyarakat dengan Transparan dan Akuntabilitas Publik. Surat tersebut ditujukan
kepada Seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota dan Pimpinan DPRD Propinsi dan
Kabupaten dan Kota diseluruh Indonesia;
9. Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pati Tahun 2006-2011 (Berita Daerah Kabupaten
Pati Tahun 2006 Nomor 27);
10. Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun
2007 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pati Tahun 2008;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Kerja Sama
Desa.
C. Tujuan Penyusunan Dokumen Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa)
1.
Menjamin keterkaitan dan konsistensi
antara perencanaan, penggangaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
2.
Pemberdayaan masyarakat yaitu upaya
untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Partisipatif yaitu keikutsertaan dan
keterlibatan masyarakat secara partisipatif dalam proses pembangunan.
4.
Berpihak pada masyarakat yaitu seluruh
proses pembangunan diperdesaan secara serius memberikan kesempatan yang
seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin.
5.
Terbuka yaitu setiap proses tahapan
perencanaan pembangunan dapat dilihat dan diketahui secara langsung oleh
seluruh masyarakat desa.
6.
Akuntabilitas yaitu setiap proses dan
tahapan-tahapan kegiatan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,
baik pada pemerintah di desa maupun pada masyarakat.
7.
Selektif yaitu semua masalah terseleksi
dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal.
8.
Efisiensi dan efektif yaitu pelaksanaan perencanaan
kegitan sesuai dengan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang
tersedia.
9.
Keberlanjutan yaitu setiap proses dan
tahapan kegiatan perencanaan harus berjalan secara berkelanjutan.
10.
Cermat yaitu data yang diperoleh cukup
obyektif, teliti, dapat dipercaya dan menampung aspirasi masyarakat.
11.
Proses berulang yaitu pengkajian
terhadap status masalah/ hal dilakukan secara berulang sehingga mendapat hasil
yang terbaik, dan
12.
Penggalian informasi yaitu di dalam
menemukan masalah dilakukan penggalian informasi melalui alat kajian keadaan
desa dengan sumber informasi utama dari peserta musyawarah perencanaan.
D. Ruang Lingkup Pembahasan
Perencanaan yang
dilakukan oleh masyarakat adalah secara partisipatif yaitu mulai dari
penggalian gagasan di tingkat kelompok baik secara formal dan non formal.
Penggalian gagasan lebih membicarakan persoalan pembangunan secara luas dan
menyeluruh dalam bentuk jangka pendek, menengah yang menjadi kebutuhan
masyarakat. Penggalian gagasan sendiri dirumuskan dalam musyawarah Dusun,
Musyawarah Khusus Perempuan dan Musyawarah-Musyawarah formal dan non formal
lainnya.
Hasil musyawarah
tersebut dirumuskan di dalam Musrenbang Desa, untuk merumuskan ini diperlukan
adanya Tim Penyelaras Hasil-Hasil Keputusan yang akhirnya menjadi draft dokumen
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Draft dokumen Rencana Pembangunan Menengah Desa diajukan dalam Musrenbang
Khusus untuk mendapatkan Keputusan Peraturan Desa (Perdes). Keputusan program
pembangunan di tingkat desa lebih terarah dan mencakup kebutuhan secara
menyeluruh yang dilakukan secara partisipatif.
E.
Posisi dan Integritas dalam Proses Pengambilan Keputusan
Pengambilan
keputusan dilaksanakan dalam musyawarah di tingkat desa yang diikuti oleh semua
elemen masyarakat. Keputusan yang di sepakati menjadi dokumen perencanaan
pembangunan desa merupakan hasil keputusan bersama yang disepakati dalam
musyawarah yang dilaksanakan di tingkat desa. Dan hasil keputusan tersebut
dapat dipertanggungjawabkan dengan akuntabilitas.
Keluaran
yang dihasilkan Musrenbang Desa adalah Dokumen Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJM-Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) yang
berisi: a) Prioritas Kegiatan pembangunan skala desa yang akan didanai oleh
APBN, APBD Prov/Kab, APBDes, Alokasi
Dana Desa (ADD), swadaya dan atau sumber-sumber dari pendanaan lainnya; b)
Prioritas Kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan melalui Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang dilengkapi dengan kode desa dan kegiatan masih akan
dibahas pada forum Musrenbang Kecamatan dan; c) Hasil Musrenbang kecamatan
kemudian di tingkat kabupaten akan menjadi dasar dalam merumuskan Musrenbangkab
yang diharapkan menjadi bagian dari proses pembuatan dokumen Rencana Strategis (Renstra) Kabupaten atau jenjang
berikutnya (Propinsi dan Pusat).
BAB II
TAHAPAN PENYUSUNAN RPJM-DESA DAN RKP- DESA
SECARA PARTISIPATIF
A. Pendataan Rumah Tangga Miskin (RTM)
Pendataan RTM
Partisipatif adalah identifikasi jumlah dan lokasi RTM basis dusun pada setiap
desa dalam wilayah PNPM mandiri Perdesaan.
Tujuan dari pendataan RTM ini untuk mendapatkan kriteria dan data RTM
yang mendekati kenyataan tentang kelompok sasaran program. Selain itu kegiatan ini dilakukan untuk
mendapatkan baseline data RTM mulai basis dusun, desa dan kecamatan. Sebagai standar kriteria kemiskinan
menggunakan 14 indikator kemiskinan dari BPS, jika diperlukan kriteria tersebut
dapat ditambahkan menurut hasil musyawarah dusun/desa dalam menentukan kriteria
kemiskinan. Hasil pendataan dapat
dituangkan dalam Form. Pendataan RTM.
B. Menentukan
Akar Penyebab Kemiskinan
Setelah
masyarakat diajak untuk menggali tingkat kesejahteraannya melalui pendataan RTM
partisipatif, selanjutnya masyarakat menentukan akar penyebab kemiskinan
berdasarkan kondisi yang ada dimasyarakat. Hasil penggalian tentang akar
penyebab kemiskinan yang telah disepakati oleh masyarakat dituangkan dalam Form.1a. Sebagai contoh akar penyebab kemiskinan adalah sebagai berikut:
·
Kurang
modal
·
Tidak
punya ketrampilan
·
Tidak
punya pengalaman kerja
·
Usaha/jualan
selalu gagal
·
Besar
pasak daripada tiang/boros
·
Banyak
budaya jagong
·
Tidak
bisa bekerja/terlalu tradisional
·
Pendidikan
rendah jadi minder
·
Sakit-sakitan/
sakit menahun
·
Sarana
transportasi rusak
·
Kesadaran
kesehatan masih rendah
·
Tidak bisa menjual hasil produksi.
C. Survey
Dusun Sendiri
Survey dusun dilakukan untuk
mendukung inventarisasi potensi-potensi yang dimiliki oleh masyarakat di
dusun. Hasil survey tertuang dalam Form Survey Dusun Sendiri.
D. Peta/Sketsa Desa dan Peta Sosial
Peta dusun/desa dan Peta
Sosial dibuat oleh masyarakat dan masyarakatlah yang banyak mengetahui kondisi
dimasing-masing daerahnya. Sehingga dalam peta sekaligus disepakati tanda-tanda
untuk peta sosial, misalnya tentang tanda/ simbol batas dusun atau desa, tanda
jalan, perumahan, pertanian, ladang dan lain sebagainya. Masyarakat perlu
menyepakati bila rumah masyarakat Sangat
Miskin diberi simbol ½
lingkaran bawah diberi garis dua, Miskin diberi simbol ½ lingkaran bawah diberi
garis satu, Hampir Miskin diberi simbol ½ lingkaran, Masyarakat Menengah diberi simbol segitiga, dan untuk Masyarakat Kaya diberi simbol bintang. Peta sosial ini
memudahkan setiap orang/masyarakat sebagai media untuk melihat kondisi dan
menganalisis kebutuhan dari masing-masing dusun/ kelompok masyarakat
E. Pengkajian
Kalender Musim
Kalender musim adalah alat untuk
mengetahui masa-masa kritis dalam kehidupan masyarakat, yaitu saat dirasakannya
masalah-masalah yang menyangkut pemenuhan kebutuhan dasar dan terjadi cukup
parah dan berulang-ulang.
Tujuannya adalah untuk mengetahui
masalah-masalah yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan dasar kesejahteraan
dan mengetahui masa-masa kritis bagi kehidupan masyarakat, yaitu masa-masa
tertentu dimana masyarakat menghadapi banyak masalah. Hasil kajian kalender musim adalah masyarakat dapat
merumuskan masalah dan potensi yang dimiliki desa (Form. 3)
F. Pengkajian
Bagan Kelembagaan
Bagan kelembagaan adalah suatu gambaran
keadaaan peranan/manfaat lembaga-lembaga di desa bagi masyarakat. Sebagai alat untuk menggali masalah-masalah
yang berhubungan dengan peranan/manfaat lembaga-lembaga di desa bagi masyarakat
dan potensi yang tersedia untuk
mengatasi masalah. Hasil kajian
kalender musim adalah masyarakat dapat merumuskan masalah dan potensi yang
dimiliki desa (Form. 4)
G. Analisis
Kebutuhan Pembangunan Desa
Analisis
kebutuhan merupakan kebutuhan menyeluruh masyarakat yang meliputi kebutuhan:
ekonomi, sarana prasarana, kesehatan, pendidikan, kebudayaan, social, keamanan,
keagamaan, pelatihan, ketrampilan atau bengkel kerja. Kebutuhan
masyarakat digali KPMD dan TPK dari tingkat kelompok, RT/ dusun, sehingga hasil
penggalian gagasan tentang kebutuhan pembangunan di tingkat kelompok RT/ dusun.
Dalam penggalian gagasan masyarakat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk menyampaikan
usulan dan gagasan secara terbuka dan diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk
menyampaikan kebutuhannya. Adapun semua gagasan yang disampaikan oleh
masyarakat dicacat dan didokumenkan oleh
KPMD dan TPK. Masyarakat didorong untuk menganalisis kebutuhannya secara
sederhana yang didasarkan pada nilai-nilai kearifan masyarakat dan tantangan
kedepannya (Form.5)
H. Visi
dan Misi Desa
Rumusan visi dan
misi digali berdasarkan analisis kebutuhan masyarakat dalam penggalian
gagasan dan potensi-potensi yang dominan yang dimiliki oleh desa. Berdasarkan
hat tersebut kemudian dirumuskan tentang visi desa kedepan. Sehingga rumusan
visi harus sejalan dengan ciri-ciri khas atau unik masyarakat ke depan. Rumusan visi tersebut perlu dirumuskan ke dalam misi
capaian program yang akan dilaksanakan diantara masyarakat desa. Hasil
penggalian visi dan misi tertuang dalam Form.
6.
I. Rumusan
Aspek Strategi Pembangunan Desa
Perumusan isu-isu strategis pembangunan
desa didasarakan pada kebutuhan yang mendesak tetapi juga perlu dilihat dari
unsur strategis baik aspek pemanfaatan, keberlanjutan dan juga berkaitan dengan
kecenderungan trend pembangunan desa kedepan yang dikaitkan dengan pembangunan
di tingkat desa, kecamatan, kabupaten, propinsi dan Indonesia secara
keseluruhan.
Kesadaran masyarakat dalam merumuskan
isu-isu strategis pembangunan desa ternyata telah menjadi bagian proses pemberdayaan masyarakat
untuk melihat sistem pembangunan baik peluang, ancaman, kekuatan dan kelemahan
yang dihadapi masyarakat (Form.7)/Analisa SWOT
Analisis
Ekternal (Unsur Luar) Desa
1)
Analisis
Peluang
·
Adanya
dana BLM dari PNPM Mandiri Perdesaan
·
Adanya
bantuan dana dari APBD
·
Adanya pendampingan dari FK untuk menguatkan SDM
masyarakat
·
Adanya
pelatihan pengutan untuk meningkatkan sumber daya masyarakat
·
Dll
2)
Analisis
Ancaman
·
Suplayer
tidak mau mengantarkan material sampai kelokasi
·
Intervensi
harga material dari suplayer
·
Tidak
ada sumber dana yang mau mendanai kegiatan
·
Dll
Analisis Internal (Unsur Dalam) desa
3)
Analisis
Kekuatan
·
Tingkat
gotong-royong masyarakat masih tinggi
·
Masyarakat
sangat membutuhkan adanya sarana transpotasi
·
Tingginya
tingkat swadaya masyarakat baik swadaya: tenaga, material dan uang tunai
·
Dll
4)
Analisis
Kelemahan
·
Biaya
mahal karena semua material di datangkan dari luar desa
·
Pelaksanaan
kegiatan di waktu terjadi musim tanam dan musim hujan
·
Tidak
mendapat dukungan dari tokoh masyarakat
J. Pengelompokan dan Penentuan Peringkat Masalah/Gagasan
Pengelompokan
masalah/gagasan adalah upaya untuk menghimpun, memeriksa kebenaran, mengetahui
kualitas, dan menentukan pilihan masalah yang sesuai dengan aspirasi masyarakat
dan kondisi desa. Penentuan peringkat
masalah merupakan proses kegiatan mengkaji berat ringannya masalah dan menyusun
urutan sesuai kemampuan dan kondisi masyarakat. (Form.8)/Tabel Penilaian Gagasan.
K.
Hasil
1. Data RTM Partisipatif
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) (Form.10)
3. Rekapitulasi Perencanaan Pembangunan Desa Berdasarkan
RKP-Desa (Form.12)
4. Rencana Pembangunan yang diusulkan PNPM-MD (Form.13).
BAB III
PERUMUSAN ASPEK
PRAKTIS PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
§ Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) (lihat
formulir 10)
§ Rekapitulasi
Rencana Pembangunan Desa dan Sumber-Sumber Pembiayaan (lihat formulir 13)
§ Rekapitulasi
usulan dari Pendanaan PNPM-MD (lihat
formulir 14)
BAB IV
Kesimpulan dan Rekomendasi
A.
Kesimpulan
Fasilitasi
perumusan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) dan
Renca Kerja Pembangunan (RPK-Desa) serta Strategis Pembangunan Desa yang
dilakukan secara partisipatif dapat meningkatkan motivasi masyarakat dalam
pembangunan dimana masyarakat langsung menjadi subyek pembangunan sehingga
perencanaan pembangunan yang
dilaksanakan di tingkat desa dapat berjalan sistematis, terukur dan
berkelanjutan.
B.
Rekomendasi
1. Perlunya
adanya pemantauan kebijakan dari pemerintah di tingkat desa, kecamatan,
kabupaten, provinsi dan pusat tentang perencanaan partisipatif proses pembuatan
dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang dilakukan semua eleman
masyarakat.
2. Perlunya penetapan anggaran proses perencanaan dan
pembuatan RPJM-Desa.
3. Pemerintah daerah agar perencanaan yang telah dilakukan
oleh masyarakat secara partisipatif di buatkan PERDA sesuai dengan yang di
Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang perecanaan pembangunan partisipatif,
Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2005 tentang desa, dan peraturan Menteri
Dalam Negeri No. 66 tahun 2007 tentang
Perencanaan Pembanguna Desa.
4. Pemerintah Desa dan Badan Permusyarawatan Desa (BPD) agar
proses perencanaan pembangunan partisipatif yang dilakukan di tingkat
masyarakat desa dijadikan model perencanaan yang selalu dipakai dalam
menentukan pembangunan yang akan dilakasanakan di tingkat desa.
5. Dokumen RPJM-Desa selalu menjadi acuan sistem dalam pelaksanaan pembangunan di tingkat
desa.
6. Di tingkat masyarakat hendaknya selalu melakukan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan desa.
PERATURAN
DESA WOTAN
KECAMATAN SUKOLILO KABUPATEN PATI
NOMOR : 11 TAHUN 2014
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DESA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA WOTAN
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka RPJM-Desa perlu dibuat peraturan desa yang merupakan
landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan pembangunan desa;
b. bahwa untuk menetapkan RPJM-Desa sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan
adanya peraturan desa;
c. bahwa untuk menjabarkan dan melengkapi peraturan tersebut diperlukan
keputusan kepala desa;
d. bahwa dalam menjalankan kebijakan tertentu, diperlukan rekomendasi dan
petunjuk teknis;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 24, Berita Negara Tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lambaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tantang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan
Lembaga Kemasyarakatan;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader
pemberdayaan masyarakat;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman
penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan
Pembangunan Desa;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan
Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
10. Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pati Tahun 2006-2011 (Berita Daerah Kabupaten
Pati Tahun 2006 Nomor 27);
11. Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun
2007 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pati Tahun 2008;
DENGAN PESETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYARAWATAN DESA
DAN KEPALA DESA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENEGAH DESA (RPJM-DESA) DAN RENCAKA
KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP-DESA)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
(1). Pemerintahan Desa adalah pemerintah desa Wotan dan
Badan permusyawaratan Desa (BPD).
(2) Pemerintah desa adalah Kepala Desa dan Seluruh
Perangkat Desa.
(3) Peraturan Desa adalah semua peraturan yang
ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD.
(4) Keputusan
Kepala Desa ádalah semua keputusan yang besifat mengatur dan merupakan
pelaksanaan dari peraturan desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(5) Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutny disingkat (RPJM-Desa) adalah
dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahunan yang memuat arah kebijakan
pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program,
program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program
prioritas ke wilayahan, disertai denagan rencana kerja.
(6) Rencana Kerja
Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah dokumen perncanaan
untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang
memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka
pendanaan yang dimutahirkan, program perioritas pembangunan desa, rencana kerja
dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh
pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat
dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
(7) Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat / Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPM/LKMD
adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan
merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyakat.
(8) Kader
Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat KPM adalah anggota
masyarakat desa yang memiliki
pengetahuan, kemauan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam
pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
(9) Profil Desa
adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar
keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelmbagaan, prasarana
dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.
BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM-DESA
Pasal 2
(1) Rencana RPJM-Desa dapat diajukan oleh pemerintahan desa;
(2) Dalam menyusun rancangan RPJM-Desa, pemerintahan desa harus memperhatikan
dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi
oleh LPM/LKMD;
(3) Rancangan RPJM-Desa yang berasal dari pemerintahan desa disampaikan oleh
Kepala Desa lepada pemangku kepentingan yaituLPM/LKMD, LK, PKK-Desa, KPM, Tokoh
Masyarakat, Tokoh Agama, dan lain sebaginya.
(4) Estela menerima rancangan RPJM-Desa, pemerintahan desa melaksanakan
musrenbang desa untuk mendengarkan penjelasan kepala desa tentang perencanaan
pembangunan desa.
(5) Jika rancangan RPJM-Desa berasal dari pemerintahan desa, maka pemerintahan
desa mengundang LPM/LKMD, lembaga-lembaga kemasyarakatan, Tokoh agama, tokoh;
(6) Masyarakat, dan lain-lain untuk melakukan Musrenbang-Desa membahas
RPJM-Desa;
(7) Setelah dilakukan Musrenbang-Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan
(5), maka pemerintahan desa menyelengarakan rapat paripurna yang dihadiri oleh
BPD dan pemerintahan desa serta LPM/LKMD dan lembaga kemasyarakatan dalam acara
penetapan persetujuan BPD atas rancangan RPJM-Desa menjadi RPJM-Desa yang
dituangkan dalam peraturan desa;dan
(8) Setelah mendapat persetujuan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud dalam
ayat (6), maka kepala desa menetapkan RPJM-Desa, serta memerintahkan sekretaris
desa atau kepala urusan yang yang ditunjuk untukmengundangkannya dalam
lembagaan desa.
BAB III
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PENETAPAN RPJM-DESA
Pasal 3
(1) Pemerintah Desa wajib mengembangkan nilai-nilai demokrasi, para anggotanya
untuk mengambil keputusan yang dikoordinir oleh LPM/LKMD atau sebutan lain
dalam forum Musrenbang-Desa.
(2) Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum Musrenbang-Desa dalam
perencanaan pembangunan desa berdasarkan musyarwarah dan mufakat.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Hal-hal yang
belum cukup diatur dalam peraturan RPJM-Desa ini akan diatur oleh keputusan
Kepala Desa
Pasal 5
Peraturan Desa tentang
RPJM-Desa ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Agar setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan
menempatkannya dalam lembaran desa.
Ditetapkan di Desa Wotan
Pada tanggal 5 Mei 2014
KEPALA DESA WOTAN
SUGITO
Diundangkan di Pati
Pada tanggal ……………………Tahun 2008
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI,
SRI MERDITOMO
BERITA DAERAH
KABUPATEN PATI TAHUN 2014 NOMOR .........
No comments:
Post a Comment