Wednesday, June 3, 2015

DESA WOTAN RPJM-Des




DOKUMEN

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DESA)
TAHUN 2014 – 2018 DAN
 RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA    (RKP - DESA) TAHUN 2014





Desa Wotan

Kecamatan Sukolilo
Kabupaten Pati
Provinsi Jawa Tengah





PEMERINTAH DESA WOTAN
Alamat: Jln Masjid Jami' Baitul 'Izzah Kode Pos: 59172

DAFTAR ISI

SAMPUL DEPAN                                                                                                        i
SAMPUL DALAM                                                                                                     ii
DAFTAR ISI                                                                                                               iii
KATA PENGANTAR                                                                                                            iv

BAB   I            PENDAHULUAN

A.        Latarbelakang......................................................................................  1
B.        Landasan Hukum ................................................................................  2
C.       Tujuan Penyusunan RPJM-Desa.........................................................  3
D.       Ruang lingkup pembahasan ...............................................................   3
E.        Posisi dan integritas dalam proses pengambilan keputusan ..............   4

BAB II             TAHAPAN PENYUSUNAN RPJM-DESA DAN RKP-DESA SECARA PARTIPATIF
A.       Pendataan RTM....................................................................................... 5
B.       Menentukan Akar Penyebab Kemiskinan............................................... 5
C.      Survey Dusun Sendiri.............................................................................. 6
D.      Peta/Sketsa Desa dan Peta Sosial.......................................................... 6
E.       Pengkajian Kalender Musim.................................................................... 6
F.       Pengkajian Bagan Kelembagaan............................................................. 6
G.      Analisis Kebutuhan Pembangunan Desa................................................. 6
H.      Visi dan Misi Desa.................................................................................... 7
I.         Rumusan Aspek Strategi Pembangunan Desa....................................... 7
J.       Pengelompokan dan Penentuan Peringkat Masalah/Gagasan............... 8
K.       Hasil ........................................................................................................ 8
           
BAB III            PERUMUSAN ASPEK PRAKTIS PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA..............................................................................................      9

  BAB IV          KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
A.        Kesimpulan ....................................................................................           10
B.        Rekomendasi.................................................................................            11

LAMPIRAN

  1. Form Data RTM
  2. Form Survey Dusun Sendiri
  3. Form Analisis Akar Penyebab Kemiskinan
  4. Form Hasil Kajian Sketsa Dusun/Desa
  5. Form Peta Dusun/Desa
  6. Form Peta Sosial Desa
  7. Form Hasil Kajian Kalender Musim
  8. Form Kalender Musim Dusun/Desa
  9. Form Bagan Kelembagaan Desa
  10. Form Daftar Masalah dan Potensi dari Bagan Kelembagaan

  1. Form Analisis Kebutuhan Pembangunan Dusun/Desa
  2. Form Perumusan Visi dan Misi Desa
  3. Form Perumusan Aspek Strategis Pembangunan Dusun/Desa
  4. Form Penilaian Gagasan
  5. Form Perencanaan Pembangunan Desa yang dibiayai swadaya masyarakat dan pihak ketiga
  6. Form Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des)
  7. Form Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Des)
  8. Form Rekapitulasi Pembangunan Desa berdasarkan RKP-Desa Tahun 2008
  9. Form Rencana Pembangunan yang diusulkan pada PNPM-MD
  10. Berita Acara Musyawarah Dusun Perempuan dan campuran
  11. Berita Acara Musyawarah Khusus Perempuan
  12. Berita Acara Musyawarah Desa Perencanaan
  13. Peraturan Desa
  14. Keputusan Kepala Desa
 


BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang

Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2005 tentang Desa Pemerintah Desa desa wajibkan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa), Peraturan Menteri  Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007 tentang Perencanaan pembagunan Desa. 

Proses penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) memerlukan koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan, melalui suatu forum yang disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang. Dalam pelaksanaannya dipertegas dengan Surat Edaran bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 1181/M.PPN/02/2006 tengah menyusun agenda dan langkah-langkah penyempurnaan yang bertahap dan terfokus perihal “Petunjuk teknis Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahun 2006”.  Petunjuk tersebut juga memperhatikan adanya Peraturan Bupati Kabupaten Pati Nomor 25 Tahun 2006 tentang “Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Peraturanj Bupati Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pati tahun 2008.

Untuk memfasilitasi penyelenggaraan Musrenbang terdapat beberapa pedoman tentang Musrenbang yang dapat digunakan sebagai rujukan, dengan penjelasan sebagai berikut:

1.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) ádalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa Desa, kebijakan umum,  dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.  
2.    Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang-Desa) adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku  kepentingan desa (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak lain yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati kegiatan di desa 5 (lima) dan 1 (satu) tahunan.
3.    Musrenbang Desa dilaksanakan dengan memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah desa, kinerja implementasi rencana tahun berjalan serta masukan dari nara sumber dan peserta yang menggambarkan permasalahan nyata yang sedang dihadapi.
4.    Narasumber adalah pihak pemberi informasi yang perlu diketahui peserta Musrenbang untuk proses pengambilan keputusan hasil Musrenbang.
5.    Peserta adalah pihak yang memiliki hak pengambilan keputusan dalam Musrenbang melalui pembahasan yang disepakati bersama.

Didalam menfasilitasi pembuatan dokumen rencana pembangunan desa setidaknya memperhatikan beberapa hal yaitu: a) Persiapan meliputi analisis akar penyebab kemiskinan, analisis kebutuhan pembangunan, peta sosial dusun/ desa, potensi dan potret desa, membangun komitmen atau janji luhur desa; b) Merumuskan aspek dasar kelembagaan desa yang meliputi mandat kelembagaan desa, analisis stakeholder (pelaku) visi dan misi desa); c) Merumuskan aspek strategis pembangunan desa yang meliputi analisis eksternal, internal, perumusan isu-isu strategis pembangunan desa (kecenderungan atau trend ke depan), penyusunan isu-isu strategis pembangunan desa (jangka pendek, menengah) dan; d) merumuskan aspek praktis perencanaan pembangunan desa yang meliputi rencana kerja (work plan), rencana anggaran (biaya) dan sumber-sumber pembiayaan

Profil desa Wotan kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, provinsi Jawa tengah merupakan satu  dari 16 desa di kecamatan Sukolilo yang mempunyai jarak  4,5 Km dari kota kabupaten. Kecamatan  Sukolilo merupakan salah satu dari 21 kecamatan di kabupaten Pati yang termasuk kategori kecamatan miskin. Secara geografis Desa Wotan sendiri terletak di perbatasan sebelah barat desa Baleadi utara desa Temulus Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus timur desa Baturejo dan selatan berbatasan desa Kedung Winong Desa Wotan letak topografis tanahnya datar, dengan lahan sebagian besar dimanfaatkan oleh masyarakat untuk lahan pertanian, sehingga sebagian besar masyarakat desa adalah petani dan petani penggarap.

Desa Wotan terdiri dari 5 dusun, 13 RW dan 37 RT, dengan potensi perangkatnya terdiri dari Seorang Kepala Desa (Kades), satu orang Sekretaris Desa (Sekdes), lima orang kaur dan  3 Kepala Dusun (Kadus) mempunyai jumlah penduduk 6.550 orang yang terdiri dari 4.002orang laki-laki, 2.548orang perempuan, dan dengan jumlah Rumah Tangga Miskin (RTM) berjumlah  977 RTM.

Berkaitan dengan proses fasilitasi pembuatan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Wotan merupakan kebutuhan yang mendesak terutama proses pengambilan keputusan yang dilakukan secara partisipatit dan demokratis. Sehingga dokumen RPJM-Desa tersebut mendapat dukungan dan legalitas dari semua unsur masyarakat. 


B.       Landasan Hukum

1.    Undang-Undang  Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2.    Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah denagan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
7.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007 tentang Pendataan Program Pembangunan Desa / kelurahan;
8.    Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.410/2918/SJ tertanggal 29 Oktober 2004 bersifat segera perihal Program Pemberdayaan Masyarakat dengan Transparan dan Akuntabilitas Publik. Surat tersebut ditujukan kepada Seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota dan Pimpinan DPRD Propinsi dan Kabupaten dan Kota diseluruh Indonesia;
9.    Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pati Tahun 2006-2011 (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2006 Nomor 27);
10.  Peraturan Bupati Pati  Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pati Tahun 2008;
11.  Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Kerja Sama Desa.


C.       Tujuan Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa)
1.    Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penggangaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
2.    Pemberdayaan masyarakat yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.    Partisipatif yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara partisipatif dalam proses pembangunan.
4.    Berpihak pada masyarakat yaitu seluruh proses pembangunan diperdesaan secara serius memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin.
5.    Terbuka yaitu setiap proses tahapan perencanaan pembangunan dapat dilihat dan diketahui secara langsung oleh seluruh masyarakat desa.
6.    Akuntabilitas yaitu setiap proses dan tahapan-tahapan kegiatan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, baik pada pemerintah di desa maupun pada masyarakat.
7.    Selektif yaitu semua masalah terseleksi dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal.
8.    Efisiensi  dan efektif yaitu pelaksanaan perencanaan kegitan sesuai dengan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang tersedia.
9.    Keberlanjutan yaitu setiap proses dan tahapan kegiatan perencanaan harus berjalan secara berkelanjutan.
10.  Cermat yaitu data yang diperoleh cukup obyektif, teliti, dapat dipercaya dan menampung aspirasi masyarakat.
11.  Proses berulang yaitu pengkajian terhadap status masalah/ hal dilakukan secara berulang sehingga mendapat hasil yang terbaik, dan
12.  Penggalian informasi yaitu di dalam menemukan masalah dilakukan penggalian informasi melalui alat kajian keadaan desa dengan sumber informasi utama dari peserta musyawarah perencanaan.

D.   Ruang Lingkup Pembahasan

Perencanaan yang dilakukan oleh masyarakat adalah secara partisipatif yaitu mulai dari penggalian gagasan di tingkat kelompok baik secara formal dan non formal. Penggalian gagasan lebih membicarakan persoalan pembangunan secara luas dan menyeluruh dalam bentuk jangka pendek, menengah yang menjadi kebutuhan masyarakat. Penggalian gagasan sendiri dirumuskan dalam musyawarah Dusun, Musyawarah Khusus Perempuan dan Musyawarah-Musyawarah formal dan non formal lainnya.

Hasil musyawarah tersebut dirumuskan di dalam Musrenbang Desa, untuk merumuskan ini diperlukan adanya Tim Penyelaras Hasil-Hasil Keputusan yang akhirnya menjadi draft dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Draft dokumen Rencana Pembangunan Menengah Desa diajukan dalam Musrenbang Khusus untuk mendapatkan Keputusan Peraturan Desa (Perdes). Keputusan program pembangunan di tingkat desa lebih terarah dan mencakup kebutuhan secara menyeluruh yang dilakukan secara partisipatif.
E.    Posisi dan Integritas dalam Proses Pengambilan Keputusan

Pengambilan keputusan dilaksanakan dalam musyawarah di tingkat desa yang diikuti oleh semua elemen masyarakat. Keputusan yang di sepakati menjadi dokumen perencanaan pembangunan desa merupakan hasil keputusan bersama yang disepakati dalam musyawarah yang dilaksanakan di tingkat desa. Dan hasil keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dengan akuntabilitas.

Keluaran yang dihasilkan Musrenbang Desa adalah Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) yang berisi: a) Prioritas Kegiatan pembangunan skala desa yang akan didanai oleh APBN, APBD Prov/Kab,  APBDes, Alokasi Dana Desa (ADD), swadaya dan atau sumber-sumber dari pendanaan lainnya; b) Prioritas Kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dilengkapi dengan kode desa dan kegiatan masih akan dibahas pada forum Musrenbang Kecamatan dan; c) Hasil Musrenbang kecamatan kemudian di tingkat kabupaten akan menjadi dasar dalam merumuskan Musrenbangkab yang diharapkan menjadi bagian dari proses pembuatan dokumen Rencana  Strategis (Renstra) Kabupaten atau jenjang berikutnya (Propinsi dan Pusat).

 


BAB II

TAHAPAN PENYUSUNAN RPJM-DESA DAN RKP- DESA

SECARA PARTISIPATIF


A.    Pendataan Rumah Tangga Miskin (RTM)
Pendataan RTM Partisipatif adalah identifikasi jumlah dan lokasi RTM basis dusun pada setiap desa dalam wilayah PNPM mandiri Perdesaan.  Tujuan dari pendataan RTM ini untuk mendapatkan kriteria dan data RTM yang mendekati kenyataan tentang kelompok sasaran program.  Selain itu kegiatan ini dilakukan untuk mendapatkan baseline data RTM mulai basis dusun, desa dan kecamatan.  Sebagai standar kriteria kemiskinan menggunakan 14 indikator kemiskinan dari BPS, jika diperlukan kriteria tersebut dapat ditambahkan menurut hasil musyawarah dusun/desa dalam menentukan kriteria kemiskinan.  Hasil pendataan dapat dituangkan dalam Form. Pendataan RTM.

B.   Menentukan Akar Penyebab Kemiskinan
Setelah masyarakat diajak untuk menggali tingkat kesejahteraannya melalui pendataan RTM partisipatif, selanjutnya masyarakat menentukan akar penyebab kemiskinan berdasarkan kondisi yang ada dimasyarakat. Hasil penggalian tentang akar penyebab kemiskinan yang telah disepakati oleh masyarakat dituangkan dalam Form.1a.   Sebagai contoh akar penyebab kemiskinan adalah sebagai berikut:
·               Kurang modal
·               Tidak punya ketrampilan
·               Tidak punya pengalaman kerja
·               Usaha/jualan selalu gagal
·               Besar pasak daripada tiang/boros
·               Banyak budaya jagong
·               Tidak bisa bekerja/terlalu tradisional
·               Pendidikan rendah jadi minder
·               Sakit-sakitan/ sakit menahun
·               Sarana transportasi rusak
·               Kesadaran kesehatan masih rendah
·               Tidak bisa menjual hasil produksi.

C.   Survey Dusun Sendiri
Survey dusun dilakukan untuk mendukung inventarisasi potensi-potensi yang dimiliki oleh masyarakat di dusun.  Hasil survey tertuang dalam Form Survey Dusun Sendiri.

D.   Peta/Sketsa Desa dan Peta Sosial
Peta dusun/desa dan Peta Sosial dibuat oleh masyarakat dan masyarakatlah yang banyak mengetahui kondisi dimasing-masing daerahnya. Sehingga dalam peta sekaligus disepakati tanda-tanda untuk peta sosial, misalnya tentang tanda/ simbol batas dusun atau desa, tanda jalan, perumahan, pertanian, ladang dan lain sebagainya. Masyarakat perlu menyepakati bila rumah masyarakat Sangat Miskin diberi simbol ½ lingkaran bawah diberi garis dua, Miskin diberi simbol ½ lingkaran bawah diberi garis satu, Hampir Miskin diberi simbol ½ lingkaran, Masyarakat Menengah diberi simbol segitiga, dan untuk Masyarakat Kaya diberi simbol bintang. Peta sosial ini memudahkan setiap orang/masyarakat sebagai media untuk melihat kondisi dan menganalisis kebutuhan dari masing-masing dusun/ kelompok masyarakat

E.   Pengkajian Kalender Musim
Kalender musim adalah alat untuk mengetahui masa-masa kritis dalam kehidupan masyarakat, yaitu saat dirasakannya masalah-masalah yang menyangkut pemenuhan kebutuhan dasar dan terjadi cukup parah dan berulang-ulang.
Tujuannya adalah untuk mengetahui masalah-masalah yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan dasar kesejahteraan dan mengetahui masa-masa kritis bagi kehidupan masyarakat, yaitu masa-masa tertentu dimana masyarakat menghadapi banyak masalah. Hasil kajian kalender musim adalah masyarakat dapat merumuskan masalah dan potensi yang dimiliki desa (Form. 3)

F.    Pengkajian Bagan Kelembagaan
Bagan kelembagaan adalah suatu gambaran keadaaan peranan/manfaat lembaga-lembaga di desa bagi masyarakat.  Sebagai alat untuk menggali masalah-masalah yang berhubungan dengan peranan/manfaat lembaga-lembaga di desa bagi masyarakat dan potensi yang tersedia untuk mengatasi masalah. Hasil kajian kalender musim adalah masyarakat dapat merumuskan masalah dan potensi yang dimiliki desa (Form. 4)

G.   Analisis Kebutuhan Pembangunan Desa
Analisis kebutuhan merupakan kebutuhan menyeluruh masyarakat yang meliputi kebutuhan: ekonomi, sarana prasarana, kesehatan, pendidikan, kebudayaan, social, keamanan, keagamaan, pelatihan, ketrampilan atau bengkel kerja. Kebutuhan masyarakat digali KPMD dan TPK dari tingkat kelompok, RT/ dusun, sehingga hasil penggalian gagasan tentang kebutuhan pembangunan di tingkat kelompok RT/ dusun.
Dalam penggalian gagasan masyarakat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk menyampaikan usulan dan gagasan secara terbuka dan diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menyampaikan kebutuhannya. Adapun semua gagasan yang disampaikan oleh masyarakat dicacat  dan didokumenkan oleh KPMD dan TPK. Masyarakat didorong untuk menganalisis kebutuhannya secara sederhana yang didasarkan pada nilai-nilai kearifan masyarakat dan tantangan kedepannya (Form.5)

H.   Visi dan Misi Desa
Rumusan visi dan misi digali berdasarkan analisis kebutuhan masyarakat dalam penggalian gagasan dan potensi-potensi yang dominan yang dimiliki oleh desa. Berdasarkan hat tersebut kemudian dirumuskan tentang visi desa kedepan. Sehingga rumusan visi harus sejalan dengan ciri-ciri khas atau unik masyarakat ke depan. Rumusan visi tersebut perlu dirumuskan ke dalam misi capaian program yang akan dilaksanakan diantara masyarakat desa. Hasil penggalian visi dan misi tertuang dalam Form. 6.

I.      Rumusan Aspek Strategi Pembangunan Desa
Perumusan isu-isu strategis pembangunan desa didasarakan pada kebutuhan yang mendesak tetapi juga perlu dilihat dari unsur strategis baik aspek pemanfaatan, keberlanjutan dan juga berkaitan dengan kecenderungan trend pembangunan desa kedepan yang dikaitkan dengan pembangunan di tingkat desa, kecamatan, kabupaten, propinsi dan Indonesia secara keseluruhan.
Kesadaran masyarakat dalam merumuskan isu-isu strategis pembangunan desa ternyata telah menjadi bagian proses pemberdayaan masyarakat untuk melihat sistem pembangunan baik peluang, ancaman, kekuatan dan kelemahan yang dihadapi masyarakat (Form.7)/Analisa SWOT

Analisis Ekternal (Unsur Luar) Desa
1)    Analisis Peluang
·         Adanya dana BLM dari PNPM Mandiri Perdesaan
·         Adanya bantuan dana dari APBD
·         Adanya  pendampingan dari FK untuk menguatkan SDM masyarakat
·         Adanya pelatihan pengutan untuk meningkatkan sumber daya masyarakat
·         Dll

2)    Analisis Ancaman
·         Suplayer tidak mau mengantarkan material sampai kelokasi
·         Intervensi harga material dari suplayer
·         Tidak ada sumber dana yang mau mendanai kegiatan
·         Dll
Analisis Internal (Unsur Dalam) desa
3)    Analisis Kekuatan
·         Tingkat gotong-royong masyarakat masih tinggi
·         Masyarakat sangat membutuhkan adanya sarana transpotasi
·         Tingginya tingkat swadaya masyarakat baik swadaya: tenaga, material dan uang tunai
·         Dll
4)    Analisis Kelemahan
·         Biaya mahal karena semua material di datangkan dari luar desa
·         Pelaksanaan kegiatan di waktu terjadi musim tanam dan musim hujan
·         Tidak mendapat dukungan dari tokoh masyarakat

J.    Pengelompokan dan Penentuan Peringkat Masalah/Gagasan
Pengelompokan masalah/gagasan adalah upaya untuk menghimpun, memeriksa kebenaran, mengetahui kualitas, dan menentukan pilihan masalah yang sesuai dengan aspirasi masyarakat dan kondisi desa.  Penentuan peringkat masalah merupakan proses kegiatan mengkaji berat ringannya masalah dan menyusun urutan sesuai kemampuan dan kondisi masyarakat. (Form.8)/Tabel Penilaian Gagasan.

K.    Hasil
1.    Data RTM Partisipatif
2.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) (Form.10)
3.     Rekapitulasi Perencanaan Pembangunan Desa Berdasarkan RKP-Desa (Form.12)
4.     Rencana Pembangunan yang diusulkan PNPM-MD (Form.13).





BAB III
PERUMUSAN ASPEK PRAKTIS PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

§  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) (lihat formulir 10)
§  Rekapitulasi Rencana Pembangunan Desa dan Sumber-Sumber Pembiayaan (lihat formulir 13)
§  Rekapitulasi usulan dari Pendanaan PNPM-MD (lihat formulir 14) 
BAB IV
Kesimpulan dan Rekomendasi

A.   Kesimpulan

Fasilitasi perumusan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) dan Renca Kerja Pembangunan (RPK-Desa) serta Strategis Pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif dapat meningkatkan motivasi masyarakat dalam pembangunan dimana masyarakat langsung menjadi subyek pembangunan sehingga perencanaan  pembangunan yang dilaksanakan di tingkat desa dapat berjalan sistematis, terukur dan berkelanjutan.    

B.   Rekomendasi

1.    Perlunya adanya pemantauan kebijakan dari pemerintah di tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi dan pusat tentang perencanaan partisipatif proses pembuatan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang dilakukan semua eleman masyarakat.
2.    Perlunya penetapan anggaran proses perencanaan dan pembuatan RPJM-Desa.
3.    Pemerintah daerah agar perencanaan yang telah dilakukan oleh masyarakat secara partisipatif di buatkan PERDA sesuai dengan yang di Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang perecanaan pembangunan partisipatif, Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2005 tentang desa, dan peraturan Menteri Dalam Negeri No. 66 tahun 2007  tentang Perencanaan Pembanguna Desa.
4.    Pemerintah Desa dan Badan Permusyarawatan Desa (BPD) agar proses perencanaan pembangunan partisipatif yang dilakukan di tingkat masyarakat desa dijadikan model perencanaan yang selalu dipakai dalam menentukan pembangunan yang akan dilakasanakan di tingkat desa.
5.    Dokumen RPJM-Desa selalu menjadi acuan sistem  dalam pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.
6.    Di tingkat masyarakat hendaknya selalu melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan desa. 
 




PERATURAN DESA WOTAN
 KECAMATAN SUKOLILO KABUPATEN PATI
NOMOR : 11 TAHUN 2014

TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DESA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA  WOTAN

Menimbang         : 
a.    bahwa dalam rangka RPJM-Desa perlu dibuat peraturan desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan pembangunan desa;
b.    bahwa untuk menetapkan RPJM-Desa sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya peraturan desa;
c.    bahwa untuk menjabarkan dan melengkapi peraturan tersebut diperlukan keputusan kepala desa;
d.    bahwa dalam menjalankan kebijakan tertentu, diperlukan rekomendasi dan petunjuk teknis;
Mengingat       :
1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 24, Berita Negara Tanggal 8 Agustus 1950);
2.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lambaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tantang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
6.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader pemberdayaan masyarakat;
7.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;
8.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
9.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
10.  Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pati Tahun 2006-2011 (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2006 Nomor 27);
11.  Peraturan Bupati Pati  Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pati Tahun 2008;

DENGAN PESETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYARAWATAN DESA
DAN KEPALA DESA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENEGAH DESA (RPJM-DESA) DAN RENCAKA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP-DESA)

BAB I

KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
(1). Pemerintahan Desa adalah pemerintah desa Wotan dan Badan permusyawaratan Desa (BPD).
(2)    Pemerintah desa adalah Kepala Desa dan Seluruh Perangkat Desa.
(3)    Peraturan Desa adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD.
(4)  Keputusan Kepala Desa ádalah semua keputusan yang besifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari peraturan desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(5)   Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutny disingkat (RPJM-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program, program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas ke wilayahan, disertai denagan rencana kerja.
(6)   Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah dokumen perncanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program perioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
(7)    Lembaga Pemberdayaan Masyarakat / Lembaga Ketahanan Masyarakat  Desa yang selanjutnya disingkat LPM/LKMD adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyakat.
(8)    Kader Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat KPM adalah anggota masyarakat  desa yang memiliki pengetahuan, kemauan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
(9)    Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelmbagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.


BAB II

TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM-DESA

Pasal 2

(1)    Rencana RPJM-Desa dapat diajukan oleh pemerintahan desa;
(2)    Dalam menyusun rancangan RPJM-Desa, pemerintahan desa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh LPM/LKMD;
(3)    Rancangan RPJM-Desa yang berasal dari pemerintahan desa disampaikan oleh Kepala Desa lepada pemangku kepentingan yaituLPM/LKMD, LK, PKK-Desa, KPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan lain sebaginya.
(4)    Estela menerima rancangan RPJM-Desa, pemerintahan desa melaksanakan musrenbang desa untuk mendengarkan penjelasan kepala desa tentang perencanaan pembangunan desa.
(5)    Jika rancangan RPJM-Desa berasal dari pemerintahan desa, maka pemerintahan desa mengundang LPM/LKMD, lembaga-lembaga kemasyarakatan, Tokoh agama, tokoh;
(6)    Masyarakat, dan lain-lain untuk melakukan Musrenbang-Desa membahas RPJM-Desa;
(7)    Setelah dilakukan Musrenbang-Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5), maka pemerintahan desa menyelengarakan rapat paripurna yang dihadiri oleh BPD dan pemerintahan desa serta LPM/LKMD dan lembaga kemasyarakatan dalam acara penetapan persetujuan BPD atas rancangan RPJM-Desa menjadi RPJM-Desa yang dituangkan dalam peraturan desa;dan
(8)    Setelah mendapat persetujuan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka kepala desa menetapkan RPJM-Desa, serta memerintahkan sekretaris desa atau kepala urusan yang yang ditunjuk untukmengundangkannya dalam lembagaan desa.

BAB III

MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PENETAPAN RPJM-DESA

Pasal 3

(1)  Pemerintah Desa wajib mengembangkan nilai-nilai demokrasi, para anggotanya untuk mengambil keputusan yang dikoordinir oleh LPM/LKMD atau sebutan lain dalam forum Musrenbang-Desa.
(2)  Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum Musrenbang-Desa dalam perencanaan pembangunan desa berdasarkan musyarwarah dan mufakat.

BAB  IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan RPJM-Desa ini akan diatur oleh keputusan Kepala Desa





Pasal 5

Peraturan Desa tentang RPJM-Desa ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan menempatkannya dalam lembaran desa.

Ditetapkan di Desa Wotan
Pada tanggal 5 Mei 2014
KEPALA DESA  WOTAN     
  



                       SUGITO

Diundangkan di Pati
Pada tanggal ……………………Tahun 2008

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI,




SRI MERDITOMO


BERITA DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2014 NOMOR .........

 










No comments:

Post a Comment