PJ. KEPALA DESA WOTAN
SUGITO
PELOPOR PERUBAHAN DESA WOTAN
PEMERINTAH DESA WOTAN
KECAATANSUKOLILO
KABUPATEN PATI
DOKUMEN KONTRAK
PENGELOLAAN LAHAN AREAL KELOMPOK P3A

PERIODE 2014-2017
PERATURAN
TATA TERTIB KONTRAK SEWA-MENYEWA
PENGELOLAAN LAHAN KELOMPOK TANIP3A
DESA WOTAN KEC. SUKOLILO KAB. PATI
PENGELOLAAN LAHAN KELOMPOK TANIP3A
DESA WOTAN KEC. SUKOLILO KAB. PATI
BAB I
Pasal 1
PENGERTIAN LAHAN
PERTANIAN KELOMPOK TANI/P3A,
KONTRAK DAN PANITIA KONTRAK
1. Lahan
Pertanian Kelompok Tani/P3A adalah luasan lahan dalam suatu lokasi tertentu
yang dikelola oleh panitia tertentu.
2. Kontrak
yang dimaksud dalam hal ini adalah perjanjian (secara tertulis) antara dua
belah pihak (dalam hal ini panitia tertentu yang ditunjuk dan diberi kuasa oleh
pemerintah desa dan panitia tertentu yang diberi wewenang untuk mengelola lahan
P3A dengan menggunakan sistem sewa-menyewa yang disepakati bersama selama 3 (tiga) tahun atau enam kali musim
tanam.
3. Panitia
Kontrak adalah Panitia yang dibentuk oleh Kepala Desa Wotan untuk melaksanakan proses
kontrak.
4. Masa
kerja Panitia Kontrak yang dibentuk pada ayat 3 pasal (1) iniadalah tiga tahun.
Pasal 2
TUGAS PANITIA KONTRAK
TUGAS PANITIA KONTRAK
Tugas panitia kontrak :
1. Melaksanakan
proses kontrak Lahan Kelompok Tani/P3A di seluruh wilayah Desa Wotan.
2. Mempersiapkan
segala sesuatu yang dbutuhkan untuk melaksanakan proses kontrak, meliputi :
a.
Menentukan lokasi/tempat,
b.
Membuat dan menyebarluaskan Pengumuman
atau Undangan
c.
Materi perlengkapan lain yang
diperlukan dalam proses kontrak sesuai dengan kebutuhan.
3. Melaksanakan
pengukuran luas areal lokasi Kelompok tani P3A dalam satuan tertentu, misalnya
; Hektoare atau bahu.
4. Menetapkan
harga sewa kontrak dengan persetujuan petani dan kelompok pengelola lahan areal
P3A sesuai dengan luas dan karakter lahan kelompok tani/P3A setempat.
5. Kesepakatan
pada ayat 4 di atas juga harus didasarkan pada kepentingan kebutuhan pembiayaan
pembuatan, perbaikan dan perawatan sarana prasarana fisik yang dibutuhkan di
lingkungan lahan pertania/P3A lokasi masing-masing.
6. Mengatur
dan menetapkan hak dan kewajiban pengotrak, petani, dan pemerintah desa.
Pasal 3
KELOMPOK
TANI PENGELOLA LAHAN P3A
1.
Kelompok Tani adalah suatu
perkumpulan para petani yang mengolah atau menggarap tanah sawah di wilayah
tertentu di desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
2. Setiap
kelompok tani wajib memiliki panitia atau pengurus.
3. Setiap
panitia atau pengurus kelompok tani minimal terdiri atas sembilan orang.
4.
Petani yang berhak menjadi
panitia atau pengurus kelompok tani adalah petani yang memiliki lahan garapan
di lokasi P3A setempat.
BAB II
Pasal 4
TATA TERTIB PROSES KONTRAK
TATA TERTIB PROSES KONTRAK
1. Panitia
kontrak wajib menentukan jadwal waktu kontrak
2. Panitia
kontrak (minimal panitia inti : ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dua
anggota dan tiga pengawas ) wajib/harus hadir pada saat proses kontrak
dilaksanakan.
3. Panitia
kontrak wajib/harus hadirlebih awal di tempat proses kontrak, yaitu paling
lambat 15 menit sebelum proses pelaksanaan kontrak dimulai.
4. Peserta
kontrakadalahpanitia kelompok tani atau pihak yang ditunjuk dan disepakati oleh
petani untuk mewakili petani yang memiliki tanah garapan di areal lahan P3A
setempat.
Pasal 5
PENGONTRAK
PENGONTRAK
Pengontrak
adalah panitia kelompok tani yang mengelola lahan areal P3A setempat dan
sanggup menyepakati harga dan
ketentuan-ketentuan lain yang telah di atur dan dituangkan dalam pasal-pasal
peraturan tata-tertib ini.
Pasal 6
HARGA/NILAI KONTRAK
HARGA/NILAI KONTRAK
1. Harga dasar kontrak
ditetapkan dan disepakati oleh Panitia Kontrak dan Panitia kelompok tani berdasarkan
luas lahan, karakter lahan, dan tingkat kebutuhan
pembiayaan pembuatan, perbaikan dan perawatan sarana prasarana fisik yang
dibutuhkan di lingkungan lahan pertanian/P3A lokasi masing-masing.
2. Harga dasar
sewa kontrak lahan P3A areal Karangturi KulonDesa luas areal 107,14
bahu dengan bagi hasil 1 : 14
disepakati seharga Rp 130.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah).
3. Harga dasar
sewa kontrak lahan P3A areal Karangturi WetanDesaluas areal 152,86bahu
dengan bagi hasil 1 : 14
disepakati seharga Rp 240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).
4. Harga dasar
sewa kontrak lahan P3A areal Pasan I luas areal 35,71 bahu dengan bagi hasil 1 : 14 disepakati seharga Rp
31.250.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).
5. Harga dasar
sewa kontrak lahan P3A areal Pasan II luas areal 140,00 bahu dengan bagi hasil 1 : 14 disepakati seharga Rp 103.500.000,00
(seratus tiga juta lima ratus ribu rupiah).
6. Harga dasar
sewa kontrak lahan P3A areal Gandangan luas areal 50,00 bahu dengan bagi hasil 1 : 14 disepakati seharga Rp
72.500.000,00 (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
7. Harga dasar
sewa kontrak lahan P3A areal Bengkok luas areal 157,14
bahu dengan bagi hasil 1 : 14
disepakati seharga Rp 144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah).
8. Harga dasar
sewa kontrak lahan P3A areal Kali Kawur luas areal 105,71
bahu dengan bagi hasil 1 : 14
disepakati seharga Rp 97.750.000,00 (sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh juta
rupiah).
9. Harga dasar
sewa kontrak lahan P3A areal Norowito luas areal 87,14
bahu dengan bagi hasil 1 : 14
disepakati seharga Rp 166.000.000,00 (seratus enam puluh enam juta rupiah).
10. Harga dasar
sewa kontrak lahan P3A areal Kali Ngalor luas areal 75,71 bahu dengan bagi hasil 1 : 14 disepakati seharga Rp 98.000.000,00
(sembilan puluh delapan juta rupiah).
11. Harga dasar
sewa kontrak lahan P3A areal Lor Desaluas areal 91,43
bahu dengan bagi hasil 1 : 14
disepakati seharga Rp 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah).
12. Harga dasar
sewa kontrak lahan P3A areal Kali Kacung luas areal 182,86
bahu dengan bagi hasil 1 : 14
disepakati seharga Rp 240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).
13. Harga dasar
sewa kontrak lahan P3A areal Kulon Desa luas areal 64,29 bahu dengan bagi hasil 1 : 14 disepakati seharga Rp 24.000.000,00
(dua puluh empat juta rupiah).
14. Harga dasar
sewa kontrak lahan P3A areal Sidorejo luas areal 168,57
bahu dengan bagi hasil 1 : 14
disepakati seharga Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah).
15. Harga dasar
sewa kontrak lahan P3A areal Jongso Kulon Tanggul luas areal 75,71 bahu dengan bagi hasil 1 : 14 disepakati
seharga Rp 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).
16. Harga dasar
sewa kontrak lahan P3A areal Jongso Wetan Tanggul luas areal 185,71 bahu dengan bagi hasil 1 : 14 disepakati seharga Rp 215.000.000,00
(dua ratuslima belas juta rupiah).
17. Harga dasar
sewa kontrak lahan P3A areal Sutro luas areal 212,86
bahu dengan bagi hasil 1 : 14
disepakati seharga Rp 90.250.000,00 (sembial puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 7
HAK PENGONTRAK
1.
Pengontrak berhak memperoleh bantuan dari
pemerintah desa bila terjadi permasalahan dengan petani.
2.
Kelompok tani masing-masing pengontrak
berhak memperoleh 65 % hasil kontrak untuk membiayai pembangunan, perawatan,
pemeliharaan sarana prasarana irigasi dan akses jalan di wilayah lahan lokasi
P3A setempat.
Pasal 8
KEWAJIBAN PENGONTRAK
KEWAJIBAN PENGONTRAK
1.
Pengontrak wajib membayar biaya kontrak secara
penuh sesuai harga sewa yang disepakati dalam proses kontrak.
2.
Pengontrak wajib membentuk Panitia
Pembangunan yang berkewajiban membangun, merawat, dan memelihara
sarana-prasarana irigasi, akses jalan, dan kebutuhan lain di wilayah lahan
lokasi P3A setempat demi meningkatkan kesejahteraan semua petani.
3.
Pengontrak wajib melaksanakan gerakan
“Gopyok Tikus” dengan menggunakan pompa air, minimal 2 kali setiap masa tanam.
BAB
III
Pasal
9
PEMBIAYAAN
Semua
pembiayaan yang timbul akibat kegiatan dalam persiapan dan pelaksanaan kontrak
(proses kontrak) bersumber dari Dana Kas Desa atau sumber lain yang ditetapkan
dalam sebuah musywarah desa.
BAB IV
Pasal 10
SANKSI
1.
Apabila pengontrak tidak
memenuhi kewajiban seperti yang diatur pada pasal 8 maka hak-haknya seperti
tertuang dalam pasal 7 dicabut dan diserahkan kepada pemerintahan desa.
2.
Untuk menindaklanjuti ayat
(1) di atas Panitia kontrak wajib melaksanakan proses kontrak ulang yang
pelaksanaannya wajib dikoordinasikan dengan pemerintahan desa.
BAB V
Pasal
11
PENUTUP
1.
Hal yang belum diatur di dalam
peraturan ini yang dianggap perlu akan diatur atau ditambahkan di kemudian
hari.
2. Apabila
terdapat pasal-pasal yang ternyata tidak sesuai dengan kebutuhan kondisi di
lapangan atau proses kontrak yang telah disepakati maka dapat diperbaharui.
Wotan, Agustus 2014
Mengetahui
Badan
Permusyawaratan Desa, Kepala
Desa Wotan,
Ketua,
H.
Nur Sholeh S u g i t o
SURAT PERJANJIAN
KONTRAKSEWA-MENYEWA PENGELOLAAN LAHAN AREAL P3A
Yang bertanda tangan di bawah ini, kami
1.
nama :
Sugito
jabatan : Pj. Kepala Desa Wotan
alamat : Desa Wotan RT 01/RW 02,
Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati,
selaku perwakilan petani yang selanjutnya
disebut Pihak Pertama,
2.
nama :
………………………..
jabatan : Ketua Kelompok Tani Lahan Areal
P3A …………………….
alamat : Desa Wotan RT 01/RW 02,
Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati,
selaku ketua
kelompok tani P3A ………………...… yang selanjutnya disebut Pihak Kedua
Dengan
kesadaran penuh tanggung jawab bersepakat mengadakan perjanjian kontrak
sewa-menyewa pengelolaan lahan areal P3A yang diatur dalam pasal-pasal berikut
ini.
Pasal 1
Pihak Pertama
memberikan hak dan wewenang penuh kepada Pihak Kedua bersama-sama anggota
kelompok tani binaannya untuk mengelola lahan areal P3A wilayah ….. seluas…
dengan harga lelang sebesar Rp ……………………… (………………………………………………………..) selama …..
atau ….. masa tanam.
Pasal 2
Pihak kedua
diberi hak bagi hasil panen dari petani sebesar 1/12 (seper dua belas) bagian
per masa tanam.
Pasal 3
Pihak kedua
berkewajiban membayar sewa kontrak sebesar …….. seperti dalam Pasal 1 dalam dua
tahap pembayaran. Tahap pertama sebesar 50 % dari harga kontrak dibayar paling
lambat bulan ….. 2014 dan tahap kedua dibayar paling lambat bulan ……………..
Pasal 4
Pihak Pertama
berkewajiban membina dan membimbing petani untuk melaksanakan
kewajiban-kewajiban petani antara lain;
1.
Ikut aktif merawat jaringan irigasi tersier
2.
Ikut aktif mengikuti kegiatan pemberantasan
hama tikus dengan pompa air, minimal dua kali putaran per musim.
3.
Ikut aktif menyukseskan program pembangunan
rubuha.
Pasal 5
duPihak Kedua
bersama anggota kelompok tani binaannya berkewajiban untuk melaksanakan
kewajiban-kewajiban:
1.
Membayar biaya sewa kontrak dengan
ketentuan yang telah disepakati bersama, baik mengenai jumlah, cara, dan waktu
pembayaran dan pelunasan.
2.
Ikut aktif membangun, mengatur, dan merawat
jaringan irigasi tersier
3.
Ikut aktif mempelopori dan memimpin
kegiatan pemberantasan hama tikus dengan pompa air, minimal tiga kali putaran
per musim.
Wotan, Agustus 2014
Pihak
Pertama, Pihak
Kedua,
Mochamadun, S.HI S u g i t o
BERITA ACARA
KONTRAKSEWA-MENYEWA PENGELOLAAN LAHAN AREAL P3A
Pada hari ini
……………….tanggal ……………………… bulan Agustus tahun Dua Ribu Empat Belas pukul ………..
bertempat ……………………….. telah diselenggarakan proses kontrak sewa-menyewa
pengelolaan lahan areal P3A Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati .
1. Lokasi lahan P3A : …………………………………..
2. Luas lahan milik petani :
…………………………………..
3. Perakiraan luas bagi-hasil : ………………………………….
4. Harga Sewa
a. Harga tawaran dari pihak panitia kontrak : Rp ……………………………………
b. Harga penawaran dari pihak calon pengontrak : Rp …………………………………….
Berdasarkan harga tawar-menawar yang
diajukan masing-masing pihak yang terlibat dalam proses kontrak-mengontrak
ditetapkan harga kontrak yang disepakati adalah Rp …………………………..
(………………………………………………………………………………………….…………….)
Berita acara ini dibuat sebagai
dokumen proses kontrak sewa-menyewa hak pengelolaan areal P3A lokasi
…………………………….. Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati sejak ………………. s.d.
…………………… dengan kewajiban seperti diatur dalam peraturan tata tertib kontrak-mengontrak
yang telah disepakati bersama.
Wotan,
………… Agustus 2014
Peserta Kontrak(Panitia Kelompok Tani
P3A……………….
1. ……………………….. ( Ketua) 1. ……………….
2. ……………………….. ( Sekretaris ) 2. ………………
3. ……………………….. ( Bendahara ) 3. …………………
Panitia Pembangunan Lahan Areal P3A
…………………….
1. Ketua : …………………………. (
1. ……………………..)
2. Sekretaris : …………………………. ( 2.
……………………..)
3. Bendahara : …………………………. ( 3.
……………………..)
4. Anggota : …………………………. ( 4.
……………………..)
5. Pengawas : …………………………. ( 5.
…………………… .)
DAFTAR
HADIR
ACARA :
PROSES KONTRAK-MENGONTRAK LAHAN P3A LOKASI SUTRO
HARI/TGL :
………………………….
JAM :
………………………….
TEMPAT :
…………………………..
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Tanda Tangan
|
1
|
|||
2
|
|||
3
|
|||
4
|
|||
5
|
|||
6
|
|||
7
|
|||
8
|
|||
9
|
|||
10
|
|||
11
|
|||
12
|
|||
13
|
|||
14
|
|||
15
|
|||
16
|
|||
17
|
|||
18
|
|||
19
|
|||
20
|
|||
21
|
|||
22
|
|||
23
|
|||
24
|
|||
25
|
|||
26
|
|||
27
|
|||
28
|
|||
29
|
|||
30
|
|||
31
|
|||
32
|
|||
33
|
|||
34
|
|||
35
|
|||
36
|
|||
37
|
|||
38
|
|||
39
|
|||
40
|
Wotan, Agustus 2014
Panitia Kontrak Lahan
P3A,
………………………………
Ketua
PEMERINTAH KABUPATEN
PATI
KECAMATAN SUKOLILO
DESA WOTAN
DESA WOTAN
![]() |
SURAT TUGAS
PANITIA LELANG
NOMOR : 141.32/ /2013
NOMOR : 141.32/ /2013
Yang bertanda tangan
di bawah ini :
Nama :
Sugito
Alamat :
Ds. Wotan RT 01/RW 02, Kec. Sukolilo, Kab. Pati
Jabatan/Pekerjaan : Pj. Kepala
Desa Wotan
menunjuk dan
memberi tugas kepada yang nama-namanya terlampir dalam Surat Tugas ini untuk
menjadi Panitia Lelang dan melaksanakan Lelang atau reorganisasi kelompok tani
Area P3A di seluruh wilayah Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Demikian surat tugas
ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Wotan, Agustus 2014
Kepala
Desa Wotan,
S
u g i t o
Tembusan :
1.
Camat Sukolilo
2.
BPD Wotan
3.
Arsip
Lampiran
Surat
NOMOR : 141. 32/ /2013
SUSUNAN
PANITIA LELANG SAWAH LAHAN KELOMPOK TANI P3A
DESA
WOTAN KECAMATAN SUKOLILO KABUPATEN PATI
Ketua :MOCHAMADUN, S.HI
Wakil Ketua : WIWIK SUBIYANTORO
Sekretaris : ROFIQ
Bendahara I : ALI GUFRON
Bendahara II : H. KHAMBARI
Anggota : ROSYIDI
Wotan, Agustus 2014
Kepala Desa Wotan,
S
u g i t o
BERITA ACARA
Pada hari ini
……………….tanggal ……………………… bulan Agustus tahun Dua Ribu Empat Belas pukul …..
bertempat di Balai Desa Wotan telah diselenggarakan proses lelang lahan areal
P3A Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati .
1.
Lokasi Lahan P3A :
2.
Luas :
3.
Harga Tawaran
a. Peserta I :
b. Peserta II :
c. Peserta III :
Berdasarkan harga tawaran yang
diajukan masing-masing peserta lelang ditetapkan pemenang lelang adalah
……………………..
Berita acara ini dibuat sebagai
dokumen penentuan pemenang lelang yang diberikan hak mengelola areal P3A Desa
Wotan, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati sejak ………………. s.d. …………………… dengan
kewajiban seperti diatur dalam peraturan tata tertib lelang yang telah
disepakati bersama.
Wotan,
………… Agustus 2014
Peserta Lelang
1. ……………………….. (…………………)
2. ……………………….. (…………………)
3. ……………………….. (…………………)
Panitia Pembangunan Lahan Areal P3A
……….
1. Ketua :
2. Sekretaris :
3. Bendahara :
4. Anggota :
5. Pengawas :
DAFTAR
HADIR
ACARA : LELANG P3A SUTRO
HARI/TGl :
JAM : 13.00 WIB. (JAM 1
SIANG)
TEMPAT : BALAI DESA WOTAN
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Tanda Tangan
|
No comments:
Post a Comment