Tuesday, May 17, 2016

DESA WOTAN MEMPERINGATI HARI KARTINI DENGAN PENUH PENJIWAAN

Rangkaian kegiatan peringatan Hari Kartini masih dirayakan secara meriah oleh anak-anak pendidikan anak usia dini (PAUD) dengan mengikuti lomba fashion show di Balai Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Pati, Selasa (26/4/2016).
Mereka diajarkan tentang perjuangan RA Kartini dan nilai-nilai luhur yang dirintisnya kepada generasi anak-anak. Penanaman nilai-nilai luhur kepada anak diperlukan, karena mereka dianggap cenderung lebih mudah menangkap pesan untuk menjadi bekal saat dewasa nanti.
“Anak-anak PAUD adalah generasi emas. Usia itu merupakan usia yang mudah ditanamkan nilai-nilai luhur dan kepribadian yang baik. Usia itu juga karakter seseorang akan terbentuk. Itulah kenapa peringatan RA Kartini ini kami adakan dengan melibatkan anak-anak PAUD,” ujar Ida Nurningsih, istri kades setempat.
Ia mengatakan, dewasa ini arus globalisasi begitu deras. Banyak busana modern dari barat yang berdatangan. Padahal, busana barat cenderung membuka aurat dan tidak sesuai dengan budaya timur.
Dengan lomba peragaan busana kebaya khas Jawa, anak-anak diharapkan bisa mengikuti tradisi tersebut. “RA Kartini sangat sopan. Busananya yang sopan mencerminkan kepribadian orang timur. Saya harap generasi ke depan bisa bangga mengenakan kebaya ketimbang busana tren terbaru yang justru bertentangan dengan budaya kita sebagai orang timur,” harapnya.
- See more at: http://www.murianews.com/2016/04/26/80456/anak-anak-di-desa-wotan-pati-diajarkan-perjuangan-ra-kartini.html#sthash.sUj3xOCv.dpuf

Rangkaian kegiatan peringatan Hari Kartini masih dirayakan secara meriah oleh anak-anak pendidikan anak usia dini (PAUD) dengan mengikuti lomba fashion show di Balai Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Pati, 
Anak-anak PAUD itu bergaya seperti model berjalan di catwalk. Mereka berjalan meliuk-liuk di atas panggung dengan mengenakan kebaya tradisional khas Jawa.
Sontak, aksi bocah-bocah PAUD ini mengundang gelak tawa dari para penonton. Mereka gemas melihat anak-anak yang lucu mengenakan kebaya berjalan di atas panggung dengan gaya mirip orang dewasa.
“Kegiatan ini diharapkan bisa melatih mental anak-anak. Dengan bergaya di depan orang banyak, anak-anak akan semakin berani tampil di depan publik. Kami berharap kemandirian akan terlatih sejak dini,” ujar Siti Ngareni, salah satu juri lomba fashion show.
Peserta laki-laki didandani dengan pakaian tradisional dengan mengenakan bangkon. Mereka ada yang mengenakan jarik batik maupun celana. Sementara itu, peserta perempuan mengenakan kebaya lengkap seperti pada era Kartini.
Dalam kegiatan itu, anak-anak dikenalkan RA Kartini dan nilai-nilai luhur yang dirintisnya kepada generasi anak-anak. Penanaman nilai-nilai luhur kepada anak diperlukan, karena mereka dianggap cenderung lebih mudah menangkap pesan untuk menjadi bekal saat dewasa nanti.
“Anak-anak PAUD adalah generasi emas. Usia itu merupakan usia yang mudah ditanamkan nilai-nilai luhur dan kepribadian yang baik. Usia itu juga karakter seseorang akan terbentuk. Itulah kenapa peringatan RA Kartini ini kami adakan dengan melibatkan anak-anak PAUD,” ujar Ida Nurningsih, istri kades setempat.
Ia mengatakan, dewasa ini arus globalisasi begitu deras. Banyak busana modern dari barat yang berdatangan. Padahal, busana barat cenderung membuka aurat dan tidak sesuai dengan budaya timur.
Dengan lomba peragaan busana kebaya khas Jawa, anak-anak diharapkan bisa mengikuti tradisi tersebut. “RA Kartini sangat sopan. Busananya yang sopan mencerminkan kepribadian orang timur. Saya harap generasi ke depan bisa bangga mengenakan kebaya ketimbang busana tren terbaru yang justru bertentangan dengan budaya kita sebagai orang timur,” harapnya.
Rangkaian kegiatan peringatan Hari Kartini masih dirayakan secara meriah oleh anak-anak pendidikan anak usia dini (PAUD) dengan mengikuti lomba fashion show di Balai Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Pati, Selasa (26/4/2016).
Mereka diajarkan tentang perjuangan RA Kartini dan nilai-nilai luhur yang dirintisnya kepada generasi anak-anak. Penanaman nilai-nilai luhur kepada anak diperlukan, karena mereka dianggap cenderung lebih mudah menangkap pesan untuk menjadi bekal saat dewasa nanti.
“Anak-anak PAUD adalah generasi emas. Usia itu merupakan usia yang mudah ditanamkan nilai-nilai luhur dan kepribadian yang baik. Usia itu juga karakter seseorang akan terbentuk. Itulah kenapa peringatan RA Kartini ini kami adakan dengan melibatkan anak-anak PAUD,” ujar Ida Nurningsih, istri kades setempat.
Ia mengatakan, dewasa ini arus globalisasi begitu deras. Banyak busana modern dari barat yang berdatangan. Padahal, busana barat cenderung membuka aurat dan tidak sesuai dengan budaya timur.
Dengan lomba peragaan busana kebaya khas Jawa, anak-anak diharapkan bisa mengikuti tradisi tersebut. “RA Kartini sangat sopan. Busananya yang sopan mencerminkan kepribadian orang timur. Saya harap generasi ke depan bisa bangga mengenakan kebaya ketimbang busana tren terbaru yang justru bertentangan dengan budaya kita sebagai orang timur,” harapnya.
- See more at: http://www.murianews.com/2016/04/26/80456/anak-anak-di-desa-wotan-pati-diajarkan-perjuangan-ra-kartini.html#sthash.sUj3xOCv.dpuf
Rangkaian kegiatan peringatan Hari Kartini masih dirayakan secara meriah oleh anak-anak pendidikan anak usia dini (PAUD) dengan mengikuti lomba fashion show di Balai Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Pati, Selasa (26/4/2016).
Mereka diajarkan tentang perjuangan RA Kartini dan nilai-nilai luhur yang dirintisnya kepada generasi anak-anak. Penanaman nilai-nilai luhur kepada anak diperlukan, karena mereka dianggap cenderung lebih mudah menangkap pesan untuk menjadi bekal saat dewasa nanti.
“Anak-anak PAUD adalah generasi emas. Usia itu merupakan usia yang mudah ditanamkan nilai-nilai luhur dan kepribadian yang baik. Usia itu juga karakter seseorang akan terbentuk. Itulah kenapa peringatan RA Kartini ini kami adakan dengan melibatkan anak-anak PAUD,” ujar Ida Nurningsih, istri kades setempat.
Ia mengatakan, dewasa ini arus globalisasi begitu deras. Banyak busana modern dari barat yang berdatangan. Padahal, busana barat cenderung membuka aurat dan tidak sesuai dengan budaya timur.
Dengan lomba peragaan busana kebaya khas Jawa, anak-anak diharapkan bisa mengikuti tradisi tersebut. “RA Kartini sangat sopan. Busananya yang sopan mencerminkan kepribadian orang timur. Saya harap generasi ke depan bisa bangga mengenakan kebaya ketimbang busana tren terbaru yang justru bertentangan dengan budaya kita sebagai orang timur,” harapnya.
- See more at: http://www.murianews.com/2016/04/26/80456/anak-anak-di-desa-wotan-pati-diajarkan-perjuangan-ra-kartini.html#sthash.sUj3xOCv.dpuf
Rangkaian kegiatan peringatan Hari Kartini masih dirayakan secara meriah oleh anak-anak pendidikan anak usia dini (PAUD) dengan mengikuti lomba fashion show di Balai Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Pati, Selasa (26/4/2016).
Mereka diajarkan tentang perjuangan RA Kartini dan nilai-nilai luhur yang dirintisnya kepada generasi anak-anak. Penanaman nilai-nilai luhur kepada anak diperlukan, karena mereka dianggap cenderung lebih mudah menangkap pesan untuk menjadi bekal saat dewasa nanti.
“Anak-anak PAUD adalah generasi emas. Usia itu merupakan usia yang mudah ditanamkan nilai-nilai luhur dan kepribadian yang baik. Usia itu juga karakter seseorang akan terbentuk. Itulah kenapa peringatan RA Kartini ini kami adakan dengan melibatkan anak-anak PAUD,” ujar Ida Nurningsih, istri kades setempat.
Ia mengatakan, dewasa ini arus globalisasi begitu deras. Banyak busana modern dari barat yang berdatangan. Padahal, busana barat cenderung membuka aurat dan tidak sesuai dengan budaya timur.
Dengan lomba peragaan busana kebaya khas Jawa, anak-anak diharapkan bisa mengikuti tradisi tersebut. “RA Kartini sangat sopan. Busananya yang sopan mencerminkan kepribadian orang timur. Saya harap generasi ke depan bisa bangga mengenakan kebaya ketimbang busana tren terbaru yang justru bertentangan dengan budaya kita sebagai orang timur,” harapnya.
- See more at: http://www.murianews.com/2016/04/26/80456/anak-anak-di-desa-wotan-pati-diajarkan-perjuangan-ra-kartini.html#sthash.sUj3xOCv.dpuf

Sunday, June 7, 2015

DESA WOTAN KONTRAK P3A



PJ. KEPALA DESA WOTAN
SUGITO 
PELOPOR PERUBAHAN DESA WOTAN










PEMERINTAH DESA WOTAN
KECAATANSUKOLILO
KABUPATEN PATI







DOKUMEN KONTRAK
PENGELOLAAN LAHAN AREAL KELOMPOK P3A








PERIODE 2014-2017



PERATURAN TATA TERTIB KONTRAK SEWA-MENYEWA
PENGELOLAAN LAHAN KELOMPOK TANIP3A
DESA WOTAN KEC. SUKOLILO KAB. PATI


BAB I

Pasal 1
PENGERTIAN LAHAN PERTANIAN KELOMPOK TANI/P3A,
KONTRAK DAN PANITIA KONTRAK
1.      Lahan Pertanian Kelompok Tani/P3A adalah luasan lahan dalam suatu lokasi tertentu yang dikelola oleh panitia tertentu.
2.      Kontrak yang dimaksud dalam hal ini adalah perjanjian (secara tertulis) antara dua belah pihak (dalam hal ini panitia tertentu yang ditunjuk dan diberi kuasa oleh pemerintah desa dan panitia tertentu yang diberi wewenang untuk mengelola lahan P3A dengan menggunakan sistem sewa-menyewa yang disepakati bersama  selama 3 (tiga) tahun atau enam kali musim tanam.
3.      Panitia Kontrak adalah Panitia yang dibentuk oleh Kepala Desa Wotan untuk melaksanakan proses kontrak.
4.      Masa kerja Panitia Kontrak yang dibentuk pada ayat 3 pasal (1) iniadalah tiga tahun.

Pasal 2
TUGAS PANITIA KONTRAK
Tugas panitia kontrak :
1.    Melaksanakan proses kontrak Lahan Kelompok Tani/P3A di seluruh wilayah Desa Wotan.
2.    Mempersiapkan segala sesuatu yang dbutuhkan untuk melaksanakan proses kontrak, meliputi :
a.       Menentukan lokasi/tempat,
b.      Membuat dan menyebarluaskan Pengumuman atau Undangan
c.       Materi perlengkapan lain yang diperlukan dalam proses kontrak sesuai dengan kebutuhan.
3.    Melaksanakan pengukuran luas areal lokasi Kelompok tani P3A dalam satuan tertentu, misalnya ; Hektoare atau bahu.
4.    Menetapkan harga sewa kontrak dengan persetujuan petani dan kelompok pengelola lahan areal P3A sesuai dengan luas dan karakter lahan kelompok tani/P3A setempat.
5.    Kesepakatan pada ayat 4 di atas juga harus didasarkan pada kepentingan kebutuhan pembiayaan pembuatan, perbaikan dan perawatan sarana prasarana fisik yang dibutuhkan di lingkungan lahan pertania/P3A lokasi masing-masing.
6.    Mengatur dan menetapkan hak dan kewajiban pengotrak, petani, dan pemerintah desa.

Pasal 3
KELOMPOK TANI PENGELOLA LAHAN P3A
1.   Kelompok Tani adalah suatu perkumpulan para petani yang mengolah atau menggarap tanah sawah di wilayah tertentu di desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
2.   Setiap kelompok tani wajib memiliki panitia atau pengurus.
3.   Setiap panitia atau pengurus kelompok tani minimal terdiri atas sembilan orang.
4.   Petani yang berhak menjadi panitia atau pengurus kelompok tani adalah petani yang memiliki lahan garapan di lokasi P3A setempat.

BAB II

Pasal 4
TATA TERTIB PROSES KONTRAK
1.    Panitia kontrak wajib menentukan jadwal waktu kontrak
2.    Panitia kontrak (minimal panitia inti : ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dua anggota dan tiga pengawas ) wajib/harus hadir pada saat proses kontrak dilaksanakan.
3.    Panitia kontrak wajib/harus hadirlebih awal di tempat proses kontrak, yaitu paling lambat 15 menit sebelum proses pelaksanaan kontrak dimulai.
4.    Peserta kontrakadalahpanitia kelompok tani atau pihak yang ditunjuk dan disepakati oleh petani untuk mewakili petani yang memiliki tanah garapan di areal lahan P3A setempat.

Pasal 5
PENGONTRAK
Pengontrak adalah panitia kelompok tani yang mengelola lahan areal P3A setempat dan sanggup  menyepakati harga dan ketentuan-ketentuan lain yang telah di atur dan dituangkan dalam pasal-pasal peraturan tata-tertib ini.
Pasal 6
HARGA/NILAI KONTRAK
1.      Harga dasar kontrak ditetapkan dan disepakati oleh Panitia Kontrak dan Panitia kelompok tani berdasarkan luas lahan, karakter lahan, dan tingkat kebutuhan pembiayaan pembuatan, perbaikan dan perawatan sarana prasarana fisik yang dibutuhkan di lingkungan lahan pertanian/P3A lokasi masing-masing.
2.      Harga dasar sewa kontrak lahan P3A areal Karangturi KulonDesa luas areal 107,14 bahu  dengan bagi hasil 1 : 14 disepakati seharga Rp 130.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah).
3.      Harga dasar sewa kontrak lahan P3A areal Karangturi WetanDesaluas areal 152,86bahu  dengan bagi hasil 1 : 14 disepakati seharga Rp 240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).
4.      Harga dasar sewa kontrak lahan P3A areal Pasan I  luas areal 35,71 bahu  dengan bagi hasil 1 : 14 disepakati seharga Rp 31.250.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).
5.      Harga dasar sewa kontrak lahan P3A areal Pasan II  luas areal 140,00 bahu  dengan bagi hasil 1 : 14 disepakati seharga Rp 103.500.000,00 (seratus tiga juta lima ratus ribu rupiah).
6.      Harga dasar sewa kontrak lahan P3A areal Gandangan  luas areal 50,00 bahu  dengan bagi hasil 1 : 14 disepakati seharga Rp 72.500.000,00 (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
7.      Harga dasar sewa kontrak lahan P3A areal Bengkok luas areal 157,14 bahu  dengan bagi hasil 1 : 14 disepakati seharga Rp 144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah).
8.      Harga dasar sewa kontrak lahan P3A areal Kali Kawur luas areal 105,71 bahu  dengan bagi hasil 1 : 14 disepakati seharga Rp 97.750.000,00 (sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
9.      Harga dasar sewa kontrak lahan P3A areal Norowito luas areal 87,14 bahu  dengan bagi hasil 1 : 14 disepakati seharga Rp 166.000.000,00 (seratus enam puluh enam  juta rupiah).
10.  Harga dasar sewa kontrak lahan P3A areal Kali Ngalor  luas areal 75,71 bahu  dengan bagi hasil 1 : 14 disepakati seharga Rp 98.000.000,00 (sembilan  puluh delapan juta rupiah).
11.  Harga dasar sewa kontrak lahan P3A areal Lor Desaluas areal 91,43 bahu  dengan bagi hasil 1 : 14 disepakati seharga Rp 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah).
12.  Harga dasar sewa kontrak lahan P3A areal Kali Kacung luas areal 182,86 bahu  dengan bagi hasil 1 : 14 disepakati seharga Rp 240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).
13.  Harga dasar sewa kontrak lahan P3A areal Kulon Desa  luas areal 64,29 bahu  dengan bagi hasil 1 : 14 disepakati seharga Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
14.  Harga dasar sewa kontrak lahan P3A areal Sidorejo luas areal 168,57 bahu  dengan bagi hasil 1 : 14 disepakati seharga Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah).
15.  Harga dasar sewa kontrak lahan P3A areal Jongso Kulon Tanggul  luas areal 75,71 bahu  dengan bagi hasil 1 : 14 disepakati seharga Rp 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).
16.  Harga dasar sewa kontrak lahan P3A areal Jongso Wetan Tanggul  luas areal 185,71 bahu  dengan bagi hasil 1 : 14 disepakati seharga Rp 215.000.000,00 (dua ratuslima belas juta rupiah).
17.  Harga dasar sewa kontrak lahan P3A areal Sutro luas areal 212,86 bahu  dengan bagi hasil 1 : 14 disepakati seharga Rp 90.250.000,00 (sembial puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 7
HAK PENGONTRAK
1.      Pengontrak berhak memperoleh bantuan dari pemerintah desa bila terjadi permasalahan dengan petani.
2.      Kelompok tani masing-masing pengontrak berhak memperoleh 65 % hasil kontrak untuk membiayai pembangunan, perawatan, pemeliharaan sarana prasarana irigasi dan akses jalan di wilayah lahan lokasi P3A setempat.

Pasal 8
KEWAJIBAN PENGONTRAK
1.      Pengontrak wajib membayar biaya kontrak secara penuh sesuai harga sewa yang disepakati dalam proses kontrak.
2.      Pengontrak wajib membentuk Panitia Pembangunan yang berkewajiban membangun, merawat, dan memelihara sarana-prasarana irigasi, akses jalan, dan kebutuhan lain di wilayah lahan lokasi P3A setempat demi meningkatkan kesejahteraan semua petani.
3.      Pengontrak wajib melaksanakan gerakan “Gopyok Tikus” dengan menggunakan pompa air, minimal 2 kali setiap masa tanam.

BAB III

Pasal 9
PEMBIAYAAN
Semua pembiayaan yang timbul akibat kegiatan dalam persiapan dan pelaksanaan kontrak (proses kontrak) bersumber dari Dana Kas Desa atau sumber lain yang ditetapkan dalam sebuah musywarah desa.

BAB IV
Pasal 10
SANKSI

1.      Apabila pengontrak tidak memenuhi kewajiban seperti yang diatur pada pasal 8 maka hak-haknya seperti tertuang dalam pasal 7 dicabut dan diserahkan kepada pemerintahan desa.
2.      Untuk menindaklanjuti ayat (1) di atas Panitia kontrak wajib melaksanakan proses kontrak ulang yang pelaksanaannya wajib dikoordinasikan dengan pemerintahan desa.


BAB V
Pasal 11
PENUTUP
1.      Hal yang belum diatur di dalam peraturan ini yang dianggap perlu akan diatur atau ditambahkan di kemudian hari.
2.      Apabila terdapat pasal-pasal yang ternyata tidak sesuai dengan kebutuhan kondisi di lapangan atau proses kontrak yang telah disepakati maka dapat diperbaharui.

                                                               
                                                                                                Wotan,                       Agustus 2014
                           Mengetahui
            Badan Permusyawaratan Desa,                                          Kepala Desa Wotan,
                               Ketua,                                                              



                        H. Nur Sholeh                                                       S u g i t o
































SURAT PERJANJIAN
KONTRAKSEWA-MENYEWA PENGELOLAAN LAHAN AREAL P3A

Yang bertanda tangan di bawah ini, kami
1.      nama                : Sugito
jabatan             : Pj. Kepala Desa Wotan
alamat              : Desa Wotan RT 01/RW 02, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati,
selaku perwakilan petani yang selanjutnya disebut Pihak Pertama,

2.      nama                : ………………………..
jabatan             : Ketua Kelompok Tani Lahan Areal P3A …………………….
alamat              : Desa Wotan RT 01/RW 02, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati,
selaku ketua kelompok tani P3A ………………...… yang selanjutnya disebut Pihak Kedua

Dengan kesadaran penuh tanggung jawab bersepakat mengadakan perjanjian kontrak sewa-menyewa pengelolaan lahan areal P3A yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini.

Pasal 1
Pihak Pertama memberikan hak dan wewenang penuh kepada Pihak Kedua bersama-sama anggota kelompok tani binaannya untuk mengelola lahan areal P3A wilayah ….. seluas… dengan harga lelang sebesar Rp ……………………… (………………………………………………………..) selama ….. atau ….. masa tanam.

Pasal 2
Pihak kedua diberi hak bagi hasil panen dari petani sebesar 1/12 (seper dua belas) bagian per masa tanam.
Pasal 3
Pihak kedua berkewajiban membayar sewa kontrak sebesar …….. seperti dalam Pasal 1 dalam dua tahap pembayaran. Tahap pertama sebesar 50 % dari harga kontrak dibayar paling lambat bulan ….. 2014 dan tahap kedua dibayar paling lambat bulan ……………..


Pasal 4
Pihak Pertama berkewajiban membina dan membimbing petani untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban petani antara lain;
1.      Ikut aktif merawat jaringan irigasi tersier
2.      Ikut aktif mengikuti kegiatan pemberantasan hama tikus dengan pompa air, minimal dua kali putaran per musim.
3.      Ikut aktif menyukseskan program pembangunan rubuha.

Pasal 5
duPihak Kedua bersama anggota kelompok tani binaannya berkewajiban untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban:
1.      Membayar biaya sewa kontrak dengan ketentuan yang telah disepakati bersama, baik mengenai jumlah, cara, dan waktu pembayaran dan pelunasan.
2.      Ikut aktif membangun, mengatur, dan merawat jaringan irigasi tersier
3.      Ikut aktif mempelopori dan memimpin kegiatan pemberantasan hama tikus dengan pompa air, minimal tiga kali putaran per musim.



                                                                                    Wotan,                       Agustus 2014

Pihak Pertama,                                                             Pihak Kedua,



                        Mochamadun, S.HI                                                            S u g i t o

BERITA ACARA
KONTRAKSEWA-MENYEWA PENGELOLAAN LAHAN AREAL P3A

Pada hari ini ……………….tanggal ……………………… bulan Agustus tahun Dua Ribu Empat Belas pukul ……….. bertempat ……………………….. telah diselenggarakan proses kontrak sewa-menyewa pengelolaan lahan areal P3A Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati .
1.      Lokasi lahan P3A                    : …………………………………..
2.      Luas lahan milik petani           : …………………………………..
3.      Perakiraan luas bagi-hasil        : ………………………………….
4.      Harga Sewa    
a. Harga tawaran dari pihak panitia kontrak               : Rp ……………………………………
b. Harga penawaran dari pihak calon pengontrak       : Rp …………………………………….

Berdasarkan harga tawar-menawar yang diajukan masing-masing pihak yang terlibat dalam proses kontrak-mengontrak ditetapkan harga kontrak yang disepakati adalah Rp …………………………..
(………………………………………………………………………………………….…………….)

Berita acara ini dibuat sebagai dokumen proses kontrak sewa-menyewa hak pengelolaan areal P3A lokasi …………………………….. Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati sejak ………………. s.d. …………………… dengan kewajiban seperti diatur dalam peraturan tata tertib kontrak-mengontrak yang telah disepakati bersama.


                                                                                    Wotan, ………… Agustus 2014
Peserta Kontrak(Panitia Kelompok Tani P3A……………….
1. ……………………….. ( Ketua)    1. ……………….
2. ……………………….. ( Sekretaris )         2. ………………
3. ……………………….. ( Bendahara )       3. …………………

Panitia Pembangunan Lahan Areal P3A …………………….
1.      Ketua              : …………………………. ( 1. ……………………..)
2.      Sekretaris        : …………………………. ( 2. ……………………..)
3.      Bendahara       : …………………………. ( 3. ……………………..)
4.      Anggota          : …………………………. ( 4. ……………………..)
5.      Pengawas        : …………………………. ( 5. …………………… .)




DAFTAR HADIR

ACARA        : PROSES KONTRAK-MENGONTRAK LAHAN P3A LOKASI SUTRO
HARI/TGL    : ………………………….
JAM               : ………………………….
TEMPAT       : …………………………..

No
Nama
Jabatan
Tanda Tangan
1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



13



14



15



16



17



18



19



20



21



22



23



24



25



26



27



28



29



30



31



32



33



34



35



36



37



38



39



40




Wotan,                     Agustus 2014
                                                                                                Panitia Kontrak Lahan P3A,



                                                                                                ………………………………
                                                                                                Ketua
PEMERINTAH KABUPATEN PATI
KECAMATAN SUKOLILO
DESA WOTAN

 


SURAT TUGAS PANITIA LELANG
NOMOR : 141.32/ /2013

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                               : Sugito
Alamat                            : Ds. Wotan RT 01/RW 02, Kec. Sukolilo, Kab. Pati
Jabatan/Pekerjaan         : Pj. Kepala Desa Wotan

menunjuk dan memberi tugas kepada yang nama-namanya terlampir dalam Surat Tugas ini untuk menjadi Panitia Lelang dan melaksanakan Lelang atau reorganisasi kelompok tani Area P3A di seluruh wilayah Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Demikian surat tugas ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.


                                                                                           Wotan,                          Agustus 2014

                                                                                                Kepala Desa Wotan,



                                                                                                S u g i t o





Tembusan :

1.         Camat Sukolilo
2.         BPD Wotan
3.         Arsip




Lampiran Surat
NOMOR : 141. 32/ /2013

SUSUNAN PANITIA LELANG SAWAH LAHAN KELOMPOK TANI P3A
DESA WOTAN KECAMATAN SUKOLILO KABUPATEN PATI


Ketua                          :MOCHAMADUN, S.HI
Wakil Ketua              : WIWIK SUBIYANTORO
Sekretaris                  : ROFIQ
Bendahara     I           : ALI GUFRON
Bendahara     II          : H. KHAMBARI
Anggota                     : ROSYIDI






Wotan,           Agustus 2014
Kepala Desa Wotan,



                                                                                                S u g i t o


















BERITA ACARA

Pada hari ini ……………….tanggal ……………………… bulan Agustus tahun Dua Ribu Empat Belas pukul ….. bertempat di Balai Desa Wotan telah diselenggarakan proses lelang lahan areal P3A Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati .

1.      Lokasi Lahan P3A      :
2.      Luas                            :
3.      Harga Tawaran
a. Peserta I                  :
b. Peserta II                 :
c. Peserta III               :

Berdasarkan harga tawaran yang diajukan masing-masing peserta lelang ditetapkan pemenang lelang adalah ……………………..

Berita acara ini dibuat sebagai dokumen penentuan pemenang lelang yang diberikan hak mengelola areal P3A Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati sejak ………………. s.d. …………………… dengan kewajiban seperti diatur dalam peraturan tata tertib lelang yang telah disepakati bersama.


                                                                                    Wotan, ………… Agustus 2014
Peserta Lelang
1. ……………………….. (…………………)
2. ……………………….. (…………………)
3. ……………………….. (…………………)

Panitia Pembangunan Lahan Areal P3A ……….
1.      Ketua              :
2.      Sekretaris        :
3.      Bendahara       :
4.      Anggota          :
5.      Pengawas        : 
DAFTAR HADIR

ACARA                      : LELANG P3A SUTRO
HARI/TGl                   :
JAM                            : 13.00 WIB. (JAM 1 SIANG)
TEMPAT                    : BALAI DESA WOTAN

No
Nama
Jabatan
Tanda Tangan